Jadi tersangka kasus suap perizinan Meikarta, sekda Jabar dinonaktifkan

Selasa, 30 Juli 2019 | 13:52 WIB Sumber: Kompas.com
Jadi tersangka kasus suap perizinan Meikarta, sekda Jabar dinonaktifkan


DUGAAN KORUPSI - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjuk Asisten I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Pemprov Jabar Daud Ahmad sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Jabar. 

Keputusan itu merupakan hasil konsultasi Pemprov Jabar dengan Kementerian Dalam Negeri menyusul penetapan status tersangka terhadap Sekda Jabar Iwa Karniwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizina Meikarta. 

Iwa dinonaktifkan dari jabatananya sebagai sekda Jabar. 

"Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri, jadi kami diberi saran agar Pak Iwa fokus menyelesaikan permasalahan ini dan pemerintahan dan administrasi pembangunan itu akan didelegasikan kepada Daud Ahmad selaku asisten pemerintahan," ujar Ridwan saat memberikan keterangan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7). 

Daud akan menduduki posisi Plh hingga ada ketetapan hukum terhadap Iwa. Penunjukan Daud jadi upaya Pemprov Jabar menjaga roda pemerintahan agar tetap berjalan lancar. 

Apalagi saat ini Pemprov Jabar tengah melaksanakan agenda penting seperti pembahasan anggaran perubahan bersama DPRD Jabar. 

"Sampai waktu yang definitif yang nanti kami konsultasikan kepada Kemendagri karena ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang ASN yang terlibat implikasi permasalahan hukum seperti itu," tutur Emil, sapaan akrabnya. 

Soal pendampingan hukum untuk Iwa, Emil mengaku masih berkonsultasi dengan Kemendagri lantaran ada sejumlah proses yang harus ditempuh. 

"Status hukum Pak Iwa untuk bantuan hukumnya saya kira bagaimanapun akan disesuaikan dengan aturan dan proses perundang-undangan yang berlaku seperti apa. Kami akan ikuti sesuai aturan, sehingga belum bisa diputuskan jawabannya seperti apa, apakah dibantu atau tidak, saya kira masih kita bahas secara aturan," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek Meikarta. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. 

Saut menyebut, Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. 

"Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7). 

Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama. (Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Sekda Jabar Dinonaktifkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru