Jadi tersangka kasus suap perizinan Meikarta, sekda Jabar dinonaktifkan

Selasa, 30 Juli 2019 | 13:52 WIB Sumber: Kompas.com
Jadi tersangka kasus suap perizinan Meikarta, sekda Jabar dinonaktifkan


"Status hukum Pak Iwa untuk bantuan hukumnya saya kira bagaimanapun akan disesuaikan dengan aturan dan proses perundang-undangan yang berlaku seperti apa. Kami akan ikuti sesuai aturan, sehingga belum bisa diputuskan jawabannya seperti apa, apakah dibantu atau tidak, saya kira masih kita bahas secara aturan," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pusaran korupsi proyek Meikarta. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Iwa diduga menerima suap dari PT Lippo Cikarang terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017. 

Saut menyebut, Iwa meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. 

"Rahmi kemudian mendapatkan Informasi bahwa tersangka IWK (Iwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi," kata Saut dalam konferensi pers, Senin (29/7). 

Saut menuturkan, pada Desember 2017, Iwa telah menerima uang sebesar Rp 900 juta dari Neneng melalui perantara. Neneng mendapat uang tersebut dari PT Lippo Cikarang pada bulan yang sama. (Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Suap Perizinan Meikarta, Sekda Jabar Dinonaktifkan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru