Jakarta masih bebas ganjil genap selama PSBB diterapkan

Senin, 20 April 2020 | 08:32 WIB Sumber: Kompas.com
Jakarta masih bebas ganjil genap selama PSBB diterapkan

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan Ganjil Genap untuk mencegah risiko penularan COVID-19 di transportasi publik sehingga masyarakat disarankan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di DKI Jakarta, maka aturan ganjil genap untuk mobil pribadi juga kembali diperpanjang. Dari semula dijadwalkan akan kembali diterapkan pada 19 April, mundur hingga Kamis (23/4/2020).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaka AKBP Fahri Siregar mengatakan, ganjil genap di Jakarta belum berlaku besok (2/4/2020) karena masih diperpanjang sesuai PSBB.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 23 April 2020," kata Fahri yang disitat dari NTMC Polri, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: Jakarta masih bebas ganjil genap hingga 19 April 2020

Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, sebelumnya juga telah memberikan informasi bila regulasi PSBB satu paket dengan kebijakan pembatasan lainnya, termasuk di sektor lalu lintas.

Syafrin mengatakan, "Pada prinspinya aturan yang dikeluarkan gubernur satu paket dengan kebijakan pendukung lainnya, termasuk dari sisi transportasi. Jadi untuk ganjil genap akan dilanjutkan sesuai PSBB atau 23 April mendatang." Lihat Foto Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019).

Tujuan peniadaan sementara ganjil genap untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi pribadi. Hal ini lantaran dinilai lebih minim risiko penularan corona ( Covid-19) dibandingkan transportasi umum.

Namun demikian, Syafrin menjelaskan penggunaan mobil pribadi pun harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan selama PSBB. Mulai dari pembatasan jumlah penumpang, menggunakan masker, sampai menggunakan kendaraan hanya untuk keperluan pokok dan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru