Tol layang ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilisasi, mempersingkat jarak tempuh, terutama dalam hal pendistribusian barang dan logistik, sebagai salah satu solusi dalam mengurai kemacetan, sekaligus akan mengoptimalkan fungsi jalan tol di Kota Makassar yang menghubungkan simpul ekonomi, bandar udara, Pelabuhan, Kawasan industri dan perkantoran.
Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) targetkan pendapatan Rp 800 miliar tahun ini
Melalui tarif tol yang dibayarkan setiap pengguna jalan, secara tidak langsung masyarakat juga ikut memberikan kontribusinya dalam membangun dan memajukan infrastruktur daerah serta menciptakan konektivitas untuk pertumbuhan kawasan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.
Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi di bidang jalan tol ini dapat menarik minat investor dalam negeri maupun investor asing.
Adapun besaran tarif baru untuk Gol. I naik sebesar Rp 6.000. Gol. 2 & 3 naik sebesar Rp 8.500, serta Gol. 4 & 5 masing-masing naik sebesar Rp 10.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News