Jalan Tol Layang A.P. Pettarani Makassar pasang tarif baru, berikut rinciannya

Minggu, 09 Mei 2021 | 16:35 WIB   Reporter: Sugeng Adji Soenarso
Jalan Tol Layang A.P. Pettarani Makassar pasang tarif baru, berikut rinciannya


Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4. Semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.

Baca Juga: Menteri PUPR resmikan jalan tol layang pertama di Makassar

Saat penerapan tarif baru, Manajemen Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur.

Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot.

Penerapan tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp 4.000 hanya berubah menjadi Rp 5.000. Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut.

Sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan/hari.

Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2. Sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Pembangunan Jalan Tol Layang A.P. Pettarani, Makassar merupakan salah satu bentuk kontribusi dan peran serta pihak swasta dalam mendukung dalam pembangunan infrastruktur nasional.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru