JALAN TOL - JAKARTA. Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar telah beroperasi sejak 19 Maret 2021.
Dengan beroperasinya ikon baru Kota Makassar tersebut, PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi melakukan penerapan tarif baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Direktur Utama MNM, Anwar Toha menjelaskan, setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi1, 2 dan 3.
Baca Juga: Mulai 8 Mei 2021, jalan tol Ujung Pandang seksi 1,2, dan 3 resmi terapkan tarif baru
"Penerapan tarif dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (9/5).
Keputusan terkait penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A.P. Pettarani) sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 Km.
Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.
Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam (6) gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4. Semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.
Baca Juga: Menteri PUPR resmikan jalan tol layang pertama di Makassar
Saat penerapan tarif baru, Manajemen Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur.
Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot.
Penerapan tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp 4.000 hanya berubah menjadi Rp 5.000. Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut.
Sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan/hari.
Tol Layang A.P. Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2. Sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Pembangunan Jalan Tol Layang A.P. Pettarani, Makassar merupakan salah satu bentuk kontribusi dan peran serta pihak swasta dalam mendukung dalam pembangunan infrastruktur nasional.
Tol layang ini diharapkan dapat memberikan kemudahan mobilisasi, mempersingkat jarak tempuh, terutama dalam hal pendistribusian barang dan logistik, sebagai salah satu solusi dalam mengurai kemacetan, sekaligus akan mengoptimalkan fungsi jalan tol di Kota Makassar yang menghubungkan simpul ekonomi, bandar udara, Pelabuhan, Kawasan industri dan perkantoran.
Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) targetkan pendapatan Rp 800 miliar tahun ini
Melalui tarif tol yang dibayarkan setiap pengguna jalan, secara tidak langsung masyarakat juga ikut memberikan kontribusinya dalam membangun dan memajukan infrastruktur daerah serta menciptakan konektivitas untuk pertumbuhan kawasan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menetapkan tarif tol, berdasarkan rekomendasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Hal ini telah diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan Investor.
Diharapkan dengan adanya kepastian dalam investasi di bidang jalan tol ini dapat menarik minat investor dalam negeri maupun investor asing.
Adapun besaran tarif baru untuk Gol. I naik sebesar Rp 6.000. Gol. 2 & 3 naik sebesar Rp 8.500, serta Gol. 4 & 5 masing-masing naik sebesar Rp 10.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News