Jalan Tol Layang A.P. Pettarani Makassar pasang tarif baru, berikut rinciannya

Minggu, 09 Mei 2021 | 16:35 WIB   Reporter: Sugeng Adji Soenarso
Jalan Tol Layang A.P. Pettarani Makassar pasang tarif baru, berikut rinciannya


JALAN TOL - JAKARTA. Jalan Tol Layang A.P. Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) Makassar telah beroperasi sejak 19 Maret 2021.

Dengan beroperasinya ikon baru Kota Makassar tersebut, PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi melakukan penerapan tarif baru berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.

Direktur Utama MNM, Anwar Toha menjelaskan, setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021 dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret 2021, ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi1, 2 dan 3.

Baca Juga: Mulai 8 Mei 2021, jalan tol Ujung Pandang seksi 1,2, dan 3 resmi terapkan tarif baru

"Penerapan tarif dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM)," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (9/5).

Keputusan terkait penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A.P. Pettarani) sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 Km.

Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.

Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam (6) gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru