Jam malam akan diberlakukan saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

Senin, 27 April 2020 | 18:39 WIB Sumber: Kompas.com
Jam malam akan diberlakukan saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

ILUSTRASI. Petugas berjaga di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (26/4/2020). Kegiatan Operasi Ketupat Semeru 2020 dengan mendirikan pos pemeriksaan (check point) di 17 lokasi akses masuk Surabaya itu dalam rangka pelarangan mudik dan mensosialisa


DAMPAK VIRUS CORONA - SURABAYA. Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menerapkan jam malam saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Sidoarjo, Selasa (28/4).

"Untuk jam malam nanti kami akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini betul-betul hal yang penting, untuk (masyarakat) itu tidak usah keluar malam," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (27/4). Luki meminta agar masyarakat patuh dan tak melakukan aktivitas apapun di malam hari.

Dia menegaskan akan menertibkan warga yang melanggar ketentuan PSBB di Surabaya Raya. "Kalau masyarakat melanggar kami akan membawa kembali, kami juga ada aturan dan sanksi," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah buka opsi penerbangan khusus untuk pebisnis selama PSBB

Namun, Luki tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan bagi warga yang melanggar aturan jam malam. Luki hanya mengatakan polisi akan menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelaku pelanggaran.

"Untuk jam malam, kami lebih mengutamakan pada imbauan," kata dia. Luki menjelaskan, saat PSBB berlaku, tak semua aktivitas warga dilarang. Beberapa kegiatan warga tetap diizinkan berlangsung, salah satunya pasar tradisional malam yang tetap diperbolehkan buka.

Aktivitas warga yang berkaitan dengan kesehatan, logistik, dan makanan juga diperbolehkan. Namun, hal itu tetap harus berdasarkan aturan khusus.

"Orang-orang yang nanti ada berobat, ambulans, ada yang mau beli obat, ojol yang antar makanan, apalagi pas bulan puasa. Untuk ojol, juga boleh yang membawa barang," kata dia. Aturan jam malam ini tak tercantum dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, ataupun Perwali Surabaya Nomor 16 Tahun 2020.

Baca Juga: Doni Monardo: Kasus corona di Jakarta alami perlambatan sangat pesat

Namun, dalam Perbup Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020 dan Perbup Gresik Nomor 12 Tahun 2020, mengatur soal aturan jam malam itu. Dalam dua peraturan tersebut tertulis bahwa masyarakat dilarang beraktivitas pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. (Ghinan Salman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jam Malam Akan Diberlakukan Saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati
Terbaru