Jamkrida NTB siap jamin distributor pupuk subsidi

Selasa, 20 Januari 2015 | 14:55 WIB Sumber: Antara
Jamkrida NTB siap jamin distributor pupuk subsidi

ILUSTRASI. Goundbreaking PT Lazuli Karya Sarana, anak perusahaan dari Astra Land Indonesia yang merupakan perusahaan joint venture antara Astra Property dengan Hongkong Land di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang.


MATARAM. PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Nusa Tenggara Barat Bersaing mengaku siap memberikan penjaminan kepada pengusaha yang bergerak dalam distribusi pupuk bersubsidi maupun barang lainnya.

"Jadi kami tidak hanya siap memberikan penjaminan kepada koperasi yang ditunjuk sebagai distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi, tapi juga untuk semua kalangan pengusaha swasta," kata Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing Indra Manthica di Mataram, Selasa.

Menurut dia, distribusi pupuk saat ini masih dilakukan sepenuhnya oleh kalangan swasta, baik yang bertindak sebagai distributor maupun sebagai pengecer. Sesuai rencana pemerintah, ke depan sebagian dari distribusi pupuk bersubsidi tersebut akan dilaksanakan oleh koperasi.

Untuk itu, kata Indra, pihaknya mengharapkan kepada semua kalangan terutama produsen pupuk maupun distributor serta pengecernya untuk tidak perlu meragukan keabsahan dari surat jaminan yang diterbitkan oleh PT Jamkrida NTB Bersaing, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB.

"Surat jaminan yang kami terbitkan kedudukannya secara hukum sama dengan Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank," ujarnya.

Memang harus diakui, kata dia, bahwa saat ini masih banyak masyarakat terutama kalangan pengusaha yang masih asing dengan keberadaan perusahaan penjaminan. Menurut Indra, perlu waktu dan edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat mengerti dan tidak ragu-ragu dengan produk penjaminan yang diterbitkan oleh Jamkrida.

Jamkrida adalah lembaga keuangan resmi, di mana kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan operasional perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Jadi, surat jaminan yang kami terbitkan legal dan sah yang dapat dipakai dalam transaksi perdagangan," ucap Indra.

Ia menjelaskan PT Jamkrida NTB Bersaing adalah perusahaan penjaminan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan beberapa pemerintah kabupaten/kota se NTB. "Jadi sudah sewajarnya semua kalangan dapat menerima dan memanfaatkan jasa penjaminan yang dilaksanakan oleh PT Jamkrida NTB Bersaing," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa

Terbaru