Denda maksimal menurutnya sangat penting diberikan, sebagai bentuk penegasan hukum dan efek jera kepada pelanggar. Sehingga, bukan hanya kepatuhan untuk tidak membuang sampah sembarangan, tetapi kesadaran warga untuk menjaga lingkungan, dapat tumbuh.
"Sosialisasi tentang menjaga kebersihan sudah sering dilakukan. Menurut saya juga, tingkat pendidikan warga Jakarta, khususnya di pusat kota, sudah bagus. Yang kurang itu cuma kesadarannya saja, karena itu denda maksimal harus diberikan supaya ada efek jera," papar Mudarisin.
Sebelumnya, aksi membuang sampah sembarangan yang dilakukan seorang warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak viral.
Bukan hanya menunjukkan sikap tidak terpuji, aksi membuang sampah bersamaan ketika petugas Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tengah membersihkan Kali Krukut.
Kejadian tidak menyenangkan itu pun terekam kamera dan diunggah di akun instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta @dinaslhdki, Rabu (30/1).
Sang pemuda terlihat asyik menuang seember besar sampah dari atas, sedangkan petugas hanya bisa melongo melihatnya.
"Sobat Jakarta. Yuks kita ikut turut berperan aktif tingkatkan kepedulian pada lingkungan sekitar. Kebersihan tanggung jawab kita bersama. Buanglah sampah pada tempatnya. Laporkan melalui @dkijakarta bila menemukan pelanggaran," tulis admin @dinaslhdki.
Aksi membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130 ayat 1b.
Tertulis, setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/ kali/ kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Ketegasan petugas pun diperlihatkan dalam postingan selanjutnya. Hanya berselang sehari, sang pemuda bertato akhinya dapat diamankan petugas dari Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Kamis (31/1/2019).
Dalam potret yang diunggah, pemuda itu terlihat tertunduk lesu sembari memegang surat pernyataan. Didampingi sejumlah aparat, mulai dari Kepolisian hingga Kelurahan, Warga Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu pun dikenakan denda sebesar Rp 300.000.
"Pagi ini Bidang @pengawasan_penegakanhukum Dinas LH Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan di kali krukut bawah kebon tanah abang jakarta pusat. Yang bersangkutan dikenakan uang denda Rp. 300.000,- dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali," tulis admin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hati-hati! Buang Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Didenda Rp 20 Juta,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News