Jangan lupa, tilang ganjil genap Jakarta juga berlaku di 28 gerbang tol ini

Kamis, 06 Agustus 2020 | 07:53 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan lupa, tilang ganjil genap Jakarta juga berlaku di 28 gerbang tol ini

ILUSTRASI. Polda Metro Jaya akan tilang pelanggar ganjil genap di Jakarta mulai Kamis 6 Agustus 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aw.


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - Jakarta. Kebijakan ganjil genap Jakarta sudah berlaku sejak Senin 3/8/2020, tapi polisi baru akan memberikan sanksi tilang bagi pelanggar mulai 6 Agustus 2020. Ingat, kebijakan ganjil genap ini tak hanya menyasar sejumlah ruas jalan protokol, tapi juga berlaku di gerbang tol di wilayah ibu kota.

Jeda tiga hari kemarin merupakan periode sosialisasi ganjil genap di Jakarta oleh Dishub DKI dan Polda Metro Jaya. Kini, setelah sosialisasi, polisi akan memberi sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta.

Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara. Sedangkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Baca juga: Hari ini berlaku tilang online di Jakarta, termasuk di 26 lokasi baru

 

Aturan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi guna menekan volume lalu lintas.  Pasalnya, meski sudah ada aturan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi jumlah kendaraan roda empat justru mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

 

Kondisi ini tentunya membuat tingkat kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan mengalami kepadatan seperti saat kondisi normal. "Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," katanya

Berikut daftar 28 gerbang tol terdampak ganjil genap Jakarta

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar

8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda

9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan

10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2

Simak daftar gerbang tol terdampak ganjil genap Jakarta lainnya di halaman selanjutnya

Editor: Adi Wikanto
Terbaru