KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - Jakarta. Kebijakan ganjil genap Jakarta sudah berlaku sejak Senin 3/8/2020, tapi polisi baru akan memberikan sanksi tilang bagi pelanggar mulai 6 Agustus 2020. Ingat, kebijakan ganjil genap ini tak hanya menyasar sejumlah ruas jalan protokol, tapi juga berlaku di gerbang tol di wilayah ibu kota.
Jeda tiga hari kemarin merupakan periode sosialisasi ganjil genap di Jakarta oleh Dishub DKI dan Polda Metro Jaya. Kini, setelah sosialisasi, polisi akan memberi sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta.
Sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara. Sedangkan pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yakni Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca juga: Hari ini berlaku tilang online di Jakarta, termasuk di 26 lokasi baru
Aturan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi guna menekan volume lalu lintas. Pasalnya, meski sudah ada aturan Surat Izin Keluar Masuk ( SIKM) tetapi jumlah kendaraan roda empat justru mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Kondisi ini tentunya membuat tingkat kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan mengalami kepadatan seperti saat kondisi normal. "Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan itu volumenya sudah di atas normal sebelum pandemi," katanya
Berikut daftar 28 gerbang tol terdampak ganjil genap Jakarta
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
Simak daftar gerbang tol terdampak ganjil genap Jakarta lainnya di halaman selanjutnya
Daftar gerbang tol terdampak ganjil genap Jakarta
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
Baca juga: Lelang rumah di Jakarta Timur ini hanya Rp 550 juta luas 120 m2, ini cara ikut lelang
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News