Jangan Sampai Keliru, Ini 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 | 05:25 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan Sampai Keliru, Ini 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024

ILUSTRASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KONTAN/Daniel Prabowo


PILKADA - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dua dari tiga jenis surat suara Pilkada 2024 perlu dicoblos oleh sebagian besar pemilih pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.  

Pilkada serentak terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Pengecualian bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hanya memilih wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati. 

Sementara, di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, masyarakat hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur tanpa pemilihan wali kota. 

3 jenis surat suara Pilkada 2024 

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan tiga warna berbeda sebagai penanda. Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat. 

Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pilkada 2024: 

Baca Juga: Pilkada dan Diskon Akhir Tahun Dukung Kinerja Alfamart (AMRT), Cek Rekomendasinya

1. Warna merah marun 

Surat suara dengan setrip berwarna merah marun dan tulisan putih pada bagian sampul merupakan kertas untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. 

Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dicetak menggunakan bahan kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram. 

Surat suara juga dilengkapi dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi sebagai pengaman. 

Setiap bagian dalam surat suara akan memuat informasi dan gambar yang meliputi: 

  • Logo KPU dan logo pemerintah daerah
  • Keterangan "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur [Nama Provinsi] Tahun 2024"
  • Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama calon gubernur dan wakil gubernur yang perlu dicoblos.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Akan Gelar Makan Gratis di Beberapa Warteg Tiap Jumat

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru