Jangan Sampai Keliru, Ini 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 | 05:25 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan Sampai Keliru, Ini 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024

ILUSTRASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KONTAN/Daniel Prabowo


PILKADA - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dua dari tiga jenis surat suara Pilkada 2024 perlu dicoblos oleh sebagian besar pemilih pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.  

Pilkada serentak terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Pengecualian bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang hanya memilih wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati. 

Sementara, di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, masyarakat hanya akan memilih gubernur dan wakil gubernur tanpa pemilihan wali kota. 

3 jenis surat suara Pilkada 2024 

Merujuk Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, setiap surat suara memiliki warna dasar putih dengan tiga warna berbeda sebagai penanda. Warna berbeda tersebut akan tampak berupa setrip atau garis di bagian luar saat kertas dalam kondisi terlipat. 

Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pilkada 2024: 

Baca Juga: Pilkada dan Diskon Akhir Tahun Dukung Kinerja Alfamart (AMRT), Cek Rekomendasinya

1. Warna merah marun 

Surat suara dengan setrip berwarna merah marun dan tulisan putih pada bagian sampul merupakan kertas untuk memilih gubernur dan wakil gubernur. 

Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dicetak menggunakan bahan kertas Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram. 

Surat suara juga dilengkapi dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi sebagai pengaman. 

Setiap bagian dalam surat suara akan memuat informasi dan gambar yang meliputi: 

  • Logo KPU dan logo pemerintah daerah
  • Keterangan "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur [Nama Provinsi] Tahun 2024"
  • Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama calon gubernur dan wakil gubernur yang perlu dicoblos.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Akan Gelar Makan Gratis di Beberapa Warteg Tiap Jumat

2. Warna biru muda

Surat suara dengan setrip berwarna biru muda dan tulisan hitam pada bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih bupati dan wakil bupati. Kertas pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten ini dicetak menggunakan HVS 80 gram dengan ukuran beragam tergantung jumlah pasangan calon.

Serupa dengan kertas suara pilkada provinsi, bagian dalam surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati akan memuat:

  • Logo KPU dan logo pemerintah daerah
  • Keterangan "Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati [Nama Kabupaten] Provinsi [Nama Provinsi] Tahun 2024"
  • Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama calon bupati dan wakil bupati.

Bukan hanya itu, sebagai pengaman, setiap kertas suara pilkada di tingkat kabupaten akan dilengkapi dengan tanda khusus mikroteks.

3. Warna hijau toska

Surat suara yang dilengkapi setrip berwarna hijau toska dengan tulisan putih digunakan untuk memilih wali kota dan wakil wali kota. Surat suara pilkada di tingkat kota ini setidaknya mencakup keterangan:

  • Logo KPU dan logo pemerintah daerah
  • Keterangan "Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota [Nama Kota] Provinsi [Nama Provinsi] Tahun 2024"
  • Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama calon wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Hasto: PDI-P Menang Pileg 3 Kali Berturut-turut Karena Kuatnya Pelembagaan Partai

Dilengkapi dengan mikroteks sebagai pengaman, surat suara pemilihan wali kota dan wakilnya juga harus dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram.

Ukuran surat suara Pilkada 2024 Pada Pilkada Serentak 2024, ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang mengikuti pemilihan.

Masih menurut Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, berikut ketentuan ukuran surat suara Pilkada 2024:

  • Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat paling banyak 1 pasangan calon
  • Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon
  • Ukuran 27 x 23 cm untuk memuat paling banyak 3 pasangan calon
  • Ukuran 36 x 23 cm untuk memuat paling banyak 4 pasangan calon
  • Ukuran 45 x 23 cm untuk memuat paling banyak 5 pasangan calon
  • Ukuran 27 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 pasangan calon
  • Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 pasangan calon
  • Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 pasangan calon.

Sementara itu, surat suara dicetak dalam bentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.

Desain semua surat suara Pilkada 2024, baik provinsi maupun kabupaten/kota terbagi menjadi dua bagian, yaitu sisi dalam dan luar.

Bagian dalam kembali terbagi menjadi desain atas dan bawah, di mana pencoblosan dilakukan pada sisi dalam bawah, tepatnya pada gambar atau nomor urut pasangan calon.

Saat diserahkan kepada pemilih, seluruh surat suara Pilkada 2024 dilipat dengan posisi lipatan tidak mengenai kolom pasangan calon, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024, Pemilih Jangan Sampai Keliru"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru