Jangan Sampai Keliru, Ini 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 | 05:25 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan Sampai Keliru, Ini 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024

ILUSTRASI. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan tiga jenis surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KONTAN/Daniel Prabowo


2. Warna biru muda

Surat suara dengan setrip berwarna biru muda dan tulisan hitam pada bagian sampul berfungsi sebagai kertas untuk memilih bupati dan wakil bupati. Kertas pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten ini dicetak menggunakan HVS 80 gram dengan ukuran beragam tergantung jumlah pasangan calon.

Serupa dengan kertas suara pilkada provinsi, bagian dalam surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati akan memuat:

  • Logo KPU dan logo pemerintah daerah
  • Keterangan "Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati [Nama Kabupaten] Provinsi [Nama Provinsi] Tahun 2024"
  • Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama calon bupati dan wakil bupati.

Bukan hanya itu, sebagai pengaman, setiap kertas suara pilkada di tingkat kabupaten akan dilengkapi dengan tanda khusus mikroteks.

3. Warna hijau toska

Surat suara yang dilengkapi setrip berwarna hijau toska dengan tulisan putih digunakan untuk memilih wali kota dan wakil wali kota. Surat suara pilkada di tingkat kota ini setidaknya mencakup keterangan:

  • Logo KPU dan logo pemerintah daerah
  • Keterangan "Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota [Nama Kota] Provinsi [Nama Provinsi] Tahun 2024"
  • Foto pasangan calon dengan latar belakang merah putih (berwarna)
  • Nomor urut pasangan calon
  • Nama calon wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga: Hasto: PDI-P Menang Pileg 3 Kali Berturut-turut Karena Kuatnya Pelembagaan Partai

Dilengkapi dengan mikroteks sebagai pengaman, surat suara pemilihan wali kota dan wakilnya juga harus dicetak menggunakan kertas HVS 80 gram.

Ukuran surat suara Pilkada 2024 Pada Pilkada Serentak 2024, ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang mengikuti pemilihan.

Masih menurut Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024, berikut ketentuan ukuran surat suara Pilkada 2024:

  • Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat paling banyak 1 pasangan calon
  • Ukuran 18 x 23 cm untuk memuat paling banyak 2 pasangan calon
  • Ukuran 27 x 23 cm untuk memuat paling banyak 3 pasangan calon
  • Ukuran 36 x 23 cm untuk memuat paling banyak 4 pasangan calon
  • Ukuran 45 x 23 cm untuk memuat paling banyak 5 pasangan calon
  • Ukuran 27 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 pasangan calon
  • Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 pasangan calon
  • Ukuran 36 x 34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 pasangan calon.

Sementara itu, surat suara dicetak dalam bentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.

Desain semua surat suara Pilkada 2024, baik provinsi maupun kabupaten/kota terbagi menjadi dua bagian, yaitu sisi dalam dan luar.

Bagian dalam kembali terbagi menjadi desain atas dan bawah, di mana pencoblosan dilakukan pada sisi dalam bawah, tepatnya pada gambar atau nomor urut pasangan calon.

Saat diserahkan kepada pemilih, seluruh surat suara Pilkada 2024 dilipat dengan posisi lipatan tidak mengenai kolom pasangan calon, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024, Pemilih Jangan Sampai Keliru"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru