Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

Kamis, 21 Januari 2021 | 20:08 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).


Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar. 

Untuk jenis kamera yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki spesifikasi berbeda-beda. 

Pertama, kamera dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas. 

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. 

Baca Juga: Ini cara dan biaya perpanjangan SIM, jangan sampai telat

Ketiga, kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. 

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera. Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik. 

Saat data kendaraan sesuai dengan data, seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka Polda Metro Jaya menerbitkan surat konfirmasi kepada pelanggar.

Penulis: Aprida Mega Nanda
Editor: Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor"

Selanjutnya: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru