Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

Kamis, 21 Januari 2021 | 20:08 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).


LALU LINTAS - Penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk sepeda motor sudah berlaku sejak 1 Februari 2020. 

Dan, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.  

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1). 

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan. 

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit: Polantas cukup atur lalu lintas, tak perlu menilang

Electronic Traffic Law Enforcement

Besaran denda

Untuk sasaran penindakan ETLE penguna sepeda motor ada tiga: melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta. 

“Jumlahnya mencapai 625 pelanggaran hanya dalam sepekan setelah diterapkannya tilang elektronik,” katanya kepada Kompas.com belum lama ini. 

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan, seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi sepeda motor. 

Baca Juga: Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta

Nah, bagi yang melanggar, berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor: 

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan. 
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

Cara Kerja 

Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas, termasuk pengguna sepeda motor. 

Baca Juga: Efektif tekan pelanggaran, Polda Metro bakal tambah kamera pengawas di 2021

Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja dari kamera tilang elektronik ini? 

Fahri menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas. 

“Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” jelas Fahri. 

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. 

Baca Juga: Polda Metro ajukan penambahan 60 kamera ETLE ke Pemprov DKI

Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar. 

Untuk jenis kamera yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki spesifikasi berbeda-beda. 

Pertama, kamera dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas. 

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil. 

Baca Juga: Ini cara dan biaya perpanjangan SIM, jangan sampai telat

Ketiga, kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. 

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera. Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik. 

Saat data kendaraan sesuai dengan data, seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka Polda Metro Jaya menerbitkan surat konfirmasi kepada pelanggar.

Penulis: Aprida Mega Nanda
Editor: Aditya Maulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segini Kisaran Denda Tilang Elektronik untuk Pengemudi Motor"

Selanjutnya: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru