Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

Kamis, 21 Januari 2021 | 20:08 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor

ILUSTRASI. Anggota Polwan menunjukkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saat perkenalan inovasi solusi lalu lintas di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/12/2019).


Nah, bagi yang melanggar, berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor: 

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan. 
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan. 
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. 

Cara Kerja 

Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas, termasuk pengguna sepeda motor. 

Baca Juga: Efektif tekan pelanggaran, Polda Metro bakal tambah kamera pengawas di 2021

Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja dari kamera tilang elektronik ini? 

Fahri menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas. 

“Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” jelas Fahri. 

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. 

Baca Juga: Polda Metro ajukan penambahan 60 kamera ETLE ke Pemprov DKI

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru