VIRUS CORONA - JAKARTA. Mulai Senin (1/6) mendatang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mulai beradaptasi dan masuk ke dalam tatanan normal baru (new normal). Untuk itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar mulai merancang dan menyosialisasikan fase new normal ini kepada masyarakat.
Sesuai dengan arahan pemerintah pusat, Jabar menjadi salah satu provinsi yang bersiap memasuki fase new normal. Selain Jabar, masih ada 3 provinsi dan 25 kabupaten/kota lain yang akan memasuki tatanan new normal. Adapun ketiga provinsi lain tersebut yaitu DKI Jakarta, Sumatra Barat, serta Gorontalo.
Baca Juga: Mal di Bekasi diizinkan beroperasi lagi, begini respons Ridwan Kamil
“Kita akan mulai adaptasi dengan tatanan normal baru kurang lebih di hari Senin (1/6). Jadi dari hari Rabu sampai Minggu ini kita melakukan sosialiasi. Nanti di hari kerja atau hari Senin kita sudah mulai,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, di dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).
Kang Emil mengajak semua pihak, termasuk media massa, untuk turut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait dengan fase new normal di Jabar. Menurutnya, dengan sosialisasi yang komprehensif maka pengendalian Covid-19 dan fase new normal dapat berjalan dengan optimal.
Menurut Kang Emil, penunjukan Jabar untuk memasuki fase new normal ini dikarenakan Jabar dinilai mampu mengendalikan wabah Covid-19 dengan baik. Hal tersebut, terlihat dari angka reproduksi (Rt) penyebaran Covid-19 yang menyentuh angka 1,09.
“Angka reproduksi kita ada di 1,09. Dalam standar WHO, angka itu bisa dianggap terkendali, makin kecil di nol, itu lebih baik. Kita akan fokus menjaga ini selama 14 hari ke depan. Kita sudah satu minggu rasionya di angka satu. Mudah-mudahan seminggu lagi tetap ada di angka satu, sehingga bisa dalam kategori terkendali,” paparnya.
Meski demikian, kata Kang Emil, penerapan tatanan normal baru di Jabar masih akan tetap mengacu pada level kewaspadaan Covid-19. Maka dari itu, ia menyosialisasikan fase ini menggunakan istilah adaptasi terhadap situasi baru, bukan pelonggaran atau relaksasi.
Baca Juga: PSBB di Jakarta hanya sampai 4 Juni, mall-mall ini siap beroperasi kembali
Kang Emill mencontohkan, fase new normal di tempat perbelanjaan atau pertokoan harus tetap menerapkan jaga jarak, menggunakan masker, serta rutin mencuci tangan. Selain itu, jumlah kapasitas pengunjung pun harus dibatasi.
Selain di tempat perbelanjaan, fase new normal ini juga akan diterapkan di semua sektor, seperti lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan industri.
“Semua toko atau ekonomi harus bikin surat pernyataan bahwa mereka siap mematuhi protokol baru pada fase new normal dan siap diberi sanksi apabila melanggar. Adaptasi fase new normal ini juga akan dikawal oleh TNI/Polri selama 14 hari, sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo," kata Kang Emil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News