Kabar baik! Dana KJP Plus tahap I September 2021 sudah cair

Kamis, 16 September 2021 | 06:19 WIB Sumber: Kompas.com
Kabar baik! Dana KJP Plus tahap I September 2021 sudah cair

ILUSTRASI. Pemerintah telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021 bulan September. Tribunnew/Jeprima


DKI JAKARTA - JAKARTA. Ada kabar baik bagi warga DKI Jakarta. Pemerintah telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2021 bulan September. 

Adapun Dana KJP Plus Tahap I ini telah cair mulai 14 September 2021 dan akan dilaksanakan bertahap. Bagi para penerima apa sudah diambil? 

Informasi dilansir dari Dinas Pendidikan Provinsi (Disdik) DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pada Selasa (14/9/2021). 

Bagi pelajar DKI Jakarta penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021, untuk pencairan dananya telah dilaksanakan mulai 14 September 2021. 

Berikut ini tulisan admin Instagram Disdik DKI Jakarta: 

Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. 

Baca Juga: Bank DKI dan Pemprov gelar literasi keuangan dan vaksinasi untuk pelajar

1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. 

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. 

3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.

4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. 

Baca Juga: Sudah dimulai, ini cara dan syarat PPDB SMA swasta Jakarta

Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus dan KJMU, maka bisa follow instagram @disdikdki, @upt.p4op. 

Jadi, bagi yang bertanya KJP bulan September kapan cair? Maka KJP Plus dan KJMU tahap 1 tahun 2021 telah cair pada 14 September 2021. 

Apa itu KJP Plus? 

KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu. Tentu agar dapat mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. 

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu. 

Yakni baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. 

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup: seragam sepatu tas sekolah biaya transportasi makanan biaya ekstrakurikuler

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dana KJP Plus Tahap I September 2021 Telah Cair"
Penulis : Albertus Adit
Editor : Albertus Adit

 

Selanjutnya: Hindari antrean, Bank DKI imbau penerima BST gunakan JakOne mobile

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru