Kadin Jatim Khawatir Ancaman Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Terhadap Perekonomian

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:38 WIB Sumber: TribunNews.com
Kadin Jatim Khawatir Ancaman Pasal Tembakau di RUU Kesehatan Terhadap Perekonomian

ILUSTRASI. RUU Kesehatan: Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023)


LEGISLASI - SURABAYA. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim) Adik Dwi Purwanto mengajukan, permohonan penghapusan Pasal 154-158 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang digodok DPR bersama pemerintah tingkat nasional.

Adik menyampaikan kekhawatirannya terkait RUU Kesehatan tersebut karena akan memengaruhi komoditas tembakau di Indonesia. Hal tersebut disampaikan usai Kadin Jawa Timur melakukan audiensi permohonan penghapusal pasall 154-158 dalam RUU tersebut bersama dengan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia (Gapero) Sulami Bahar di Gedung DPR RI.

Mengingat di pasal 154-158 RUU Kesehatan, disebut Adik, berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT).

“Mazhab kesehatan jangan mengalahkan mazhab ekonomi, karena keduanya ini penting. Ini harus ada titik temunya, harus ada pencegahan tidak berkembangnya preferensi rokok. Ini harus dievaluasi dulu dan perlu pengawasan-pengawasan,” kata Adik, dalam rilisnya, Kamis (8/6).

Menurutnya, mazhab ekonomi juga sangat penting. karena hal tersebut sangat mempengaruhi dengan kehidupan petani-petani tembakau.

“Rokok ini turunannya banyak sekali, mulai dari pedagang asongan sampai dengan petani, dan ini yang harus dipikirkan oleh teman-teman dewan,” lanjut Adik.

Baca Juga: Organisasi Profesi Kembali Tolak RUU Kesehatan

Dia juga menekankan dari sisi kesehatan, meminta pemerintah untuk mengatur regulasi para perokok agar tidak merugikan lingkungan sekitar.

“Kalau dari segi kesehatan, kan bisa diatur bagaimana mencegahnya. Artinya kalau di kawasan perkantoran, harus menyiapkan smoking area. Ini yang harus diperhatikan DPR. Ini semua bisa dijembatani melalui pengawasan. Contoh pengawasannya, tidak menjual rokok di area dekat sekolah dan pembatasan umur perokok, ini sudah diawasi atau belum,” ungkap Adik.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) K Mudi, mengungkapkan keberatannya apabila RUU Kesehatan ini disahkan oleh DPR.

termasuk ke dalam zat adiktif dan psikotropika, ini yang menjadi keberatan kami. Kami sebagai petani tembakau berarti pembudidaya tanaman illegal. Padahal jelas tembakau ini masuk ke dalam zat adiktif,” papar Mudi.

Dia merasa apabila RUU Kesehatan itu disahkan maka petani tembakau selama ini dianggap menanam tanaman illegal.

Dia meminta pemerintah untuk melindungi petani tembakau agar roda perekonomian di daerah tetap bergerak.

“Kami meyakini bahwa penyusunan BAB zat adiktif pada RUU Kesehatan tidak dikaji secara mendalam dan tidak memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, khususnya IHT. Kami percaya bahwa peraturan-peraturan yang ada saat ini telah melingkupi IHT dengan baik dan proporsional, serta menetapkan batasan-batasan jelas bagi seluruh lapisan masyarakat,” papar Mudi.

Baca Juga: FSP RTMM-SPSI Desak Komisi IX DPR Keluarkan Aturan Tembakau dari RUU Kesehatan

Editor: Yudho Winarto

Terbaru