Pemprov DKI akan banding keputusan PTUN batalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau F

Selasa, 28 Januari 2020 | 14:32 WIB Sumber: Kompas.com
Pemprov DKI akan banding keputusan PTUN batalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau F

ILUSTRASI. Pulau reklamasi Jakarta


REKLAMASI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. 

"Kami mengajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Selasa (28/1). 

Yayan menambahkan Pemprov DKI saat ini masih menyusun memori banding untuk disampaikan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Dalam memori banding tersebut, Pemprov DKI akan menjelaskan prosedur yang dilalui untuk membatalkan izin reklamasi Pulau F. 

Baca Juga: Istana surati Pemprov DKI minta agar revitalisasi Monas dihentikan

"Kami memperkuat alasan-alasan kami, meyakinkan hakim bahwa apa yang sudah kami kerjakan itu prosedurnya sudah sesuai. Itu kan kami kalahnya di prosedur, ada yang terlewati. Kalau kewenangan, kewenangan Pak Gubernur," kata Yayan. 

Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan SK Gubernur Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F di Teluk Jakarta. 

PT Agung Dinamika Perkasa diketahui menggugat SK yang dikeluarkan Anies tersebut. 

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru