REKLAMASI - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) terkait izin reklamasi Pulau G. Artinya, Pemprov DKI Jakarta harus memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
Dalam amar putusan yang diketok pada 26 November 2020, MA menolak PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta atas putusan PTUN Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G.
Sebagai informasi, salah satu gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pemegang izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang dikabulkan PTUN Jakarta adalah “Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan keputusan perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pemohon tertanggal 27 November 2019”.
Atas putusan PTUN Jakarta tersebut, Pemprov DKI Jakarta mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak PK sehingga Pemprov DKI wajib memperpanjang izin reklamasi Pulau G.
Menanggapi putusan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat salinan resmi dan/atau pemberitahuan putusan PK tersebut.
“Belum ada komentar, masih tunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan (MA),” kata Yayan ketika dikonfirmasi, Minggu (13/12).
Peneliti Studi Perkotaan dari Universitas Trisakti Nirwono Joga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyusun rencana induk penataan ruang pulau G.
Ia mendorong agar sebaiknya dijadikan RTH berupa hutan kota, lapangan olahraga atau untuk fasilitas publik. Serta mempercepat penyusunan raperda terkait pulau – pulau reklamasi tersebut.
“Ya hanya untuk RTH dan fasilitas publik saja dan itu tergambar dalam rencana induk pulau G tersebut serta tidak memberikan IMB sama sekali,” kata Nirwono ketika dihubungi, Minggu (13/12).
Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan tampik izin reklamasi melanggar janji kampanye
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News