Gubernur Anies Baswedan tampik izin reklamasi melanggar janji kampanye

Sabtu, 11 Juli 2020 | 18:50 WIB Sumber: Kompas.com
Gubernur Anies Baswedan tampik izin reklamasi melanggar janji kampanye


REKLAMASI - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal reklamasi Anco. Anies mengatakan, pemberian izin reklamasi untuk Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas kurang lebih 155 hektare tidak melanggar janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut dia, rencana pengerjaan reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Anies dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies (11/7).

Baca Juga: Bappeda DKI: Reklamasi Ancol lanjutan proyek Pulau L zaman Ahok

Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.

Anies mengklaim, reklamasi Ancol itu justru untuk mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial dan berbeda dengan reklamasi sebelumnya yang untuk kepentingan komersial.

"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," kata dia.

Sebelum mengerjakan reklamasi itu PT Pembangunan Jaya Ancol diwajibkan mengkaji analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Pihak Ancol diwajibkan untuk melakukan Amdal dan semua kewajiban turunannya. Karena itu, saya tegaskan bahwa pelaksanaan pengembangan kawasan Ancol ini memang bukan bagian dari proyek reklamasi yang bermasalah itu," ujar Anies.

Baca Juga: Gara-gara reklamasi Ancol, relawan pendukung anggap Anies ingkari janji

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru