Kantor Pertanahan: 99% bidang tanah di Kota Yogyakarta telah terdaftar

Selasa, 04 Februari 2020 | 13:54 WIB Sumber: Kompas.com
Kantor Pertanahan: 99% bidang tanah di Kota Yogyakarta telah terdaftar

ILUSTRASI. Warga menunjukkan sertifikatnya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat (30/1/2020). Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hend


YOGYAKARTA - JAKARTA. Hampir seluruh bidang tanah di Kota Yogyakarta telah terdaftar. "99% bidang tanah di Kota Yogyakarta telah terdaftar," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Eko Suharto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/2).

Selain menyelesaikan PTSL, Kantor Pertanahan Yogyakarta juga melaksanakan digitalisasi berkas-berkas pertanahan yang selama ini masih dalam bentuk cetak.

Validasi adalah upaya untuk mencocokkan data-data yang tersimpan di kantor pertanahan dengan kondisi fisik bidang tanah di lapangan. Terutama pada sertifikat lama yang saat diterbitkan, teknologi pengukuran masih belum secanggih saat ini.

Adapun kegiatan yang dilakukan di antaranya pindai gambar ukur, surat ukur, buku tanah dan warkah. Namun upaya ini menemui kendala, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Wisang Wisudanar mengatakan, validasi tidak serta merta melakukan cek plot di belakang meja.

Kegiatan ini juga memerlukan pengecekan lapangan untuk memastikan bentuk, koordinat sesuai dengan data yuridis di Kantor Pertanahan. Untuk mengatasi hal ini, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sedang menjajaki bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Presiden Jokowi serahkan 3.218 sertifikat di Yogyakarta

Data bidang tanah yang telah tervalidasi, nantinya bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh kantor pertanahan, namun bisa juga menjadi alat pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah dan juga pemangku kepentingan lainnya.

Nantinya, ketika bidang tanah suatu wilayah secara keseluruhan telah terdaftar dan tervalidasi, informasi mengenai bidang-bidang lahan tersebut dapat dikoneksikan dengan peta Zona Nilai Tanah, peta Rencana Tata Ruang Wilayah serta terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan.

Dengan data yang ada, Pemerintah memiliki big data informasi berbasis bidang tanah. Big Data tersebut dapat memotong beberapa proses bisnis, baik di Kantor Pertanahan, Pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya.

Dengan demikian, informasi ini bisa membantu pemerintah daerah merencanakan kebijakan terkait retribusi pajak dan pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan. (Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hampir Seluruh Bidang Tanah di Yogyakarta Telah Terdaftar",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru