Kapan NIK Warga DKI yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan?

Jumat, 05 Mei 2023 | 05:21 WIB Sumber: Kompas.com
Kapan NIK Warga DKI yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan?

ILUSTRASI. (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


DKI JAKARTA - JAKARTA. Peringatan bagi warga yang memiliki KTP DKI namun tidak berdomisili di Jakarta. 

Melansir Kompas.com, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada Maret 2024. 

"Pada Maret 2024, kami akan nonaktifkan," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5/2023). 

Ia mengungkapkan, penonaktifan dilakukan Maret 2024 agar tak memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024). Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menetapkan DPT pada Juni 2023. 

Oleh karena itu, hingga Maret 2024, Disdukcapil DKI hendak menggencarkan sosialisasi penonaktifkan NIK DKI. 

Baca Juga: Pemprov DKI akan Bahas Aturan Jam Masuk Kerja Demi Tekan Kemacetan, Ini Skemanya

"Juga (penonaktifan dilakukan) dalam waktu yang masih panjang untuk memberikan kenyamanan, ketenangan, kepada masyarakat. Untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi, spesifiknya di situ saja," ungkap Budi. 

Menurut dia, sementara ini ada 194.777 NIK DKI yang akan dinonaktifkan. Budi menyebutkan, jumlah NIK DKI yang bakal dinonaktifkan masih bisa bertambah atau berkurang. 

Disdukcapil DKI masih berkoordinasi dengan perangkat RT/RW untuk menyesuaikan data warga dengan NIK DKI tetapi tak lagi tinggal di Ibu Kota. 

"(Jumlah NIK DKI yang akan dinonaktifkan) tinggal diverifikasi. Data ini (194.777) bisa berkurang atau bertambah nantinya," tutur Budi. 

Baca Juga: Pejabat Gubernur DKI: Wajar KTP Warga DKI yang Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan

Sebagai informasi, NIK merupakan nomor spesial yang dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI). NIK tercantum dalam dokumen kependudukan warga, yakni kartu keluarga (KK) atau KTP. 

Setiap provinsi di Indonesia memiliki awalan NIK yang berbeda. Awalan NIK DKI Jakarta adalah 31, Jawa Timur 35, Lampung 18, Banten 36, dan lainnya. Meski mengubah KTP ke provinsi lain, NIK warga tidak berganti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "NIK DKI Warga yang Tak Lagi Tinggal di Jakarta Akan Dinonaktifkan Maret 2024"
Penulis : Muhammad Naufal
Editor : Nursita Sari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru