Menurut Sambodo, kepolisian bakal melakukan filterisasi kendaraan berpelat ganjil dan genap di gerbang tol.
"Akan menerapkan filterisasi di gerbang tol. Jadi ada beberapa gerbang tol yang akan menerapkan ganjil genap pada saat diberlakukannya satu arah," ungkap Sambodo.
Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kata Sambodo, aturan ganjil genap dan filterisasi kendaraan dilaksanakan di tujuh gerbang tol, yakni:
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cibitung
- Gerbang Tol Cikarang Barat
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Gerbang Tol Cibatu
Baca Juga: Penting! Pemudik Isi Penuh BBM dan Saldo Uang Elektronik Sebelum Memasuki Jalan Tol
Adapun kebijakan one way dan ganjil genap di jalan tol akan diberlakukan pada jam-jam tertentu mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022.
Dengan demikian, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Berikut jadwal one way di jalan tol saat arus mudik Lebaran 2022:
- Kamis (28/4/2022): dimulai pukul 17.00 sampai 00.00 WIB
- Jumat (29/4/2022): dimulai pukul 07.00 sampai 00.00 WIB
- Sabtu (30/4/2022): dimulai pukul 07.00 sampai 00.00 WIB
- Minggu (1/5/2022): dimulai pukul 12.00 sampai 07.00 WIB
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 900.000 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Sejak H-7 Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News