Karena Kebijakan Ini, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:13 WIB Sumber: Kompas.com
Karena Kebijakan Ini, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2

ILUSTRASI. Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


PENERIMAAN PAJAK - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi menerima uang pajak sebesar Rp 2,7 triliun dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal itu dikarenakan adanya Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. 

Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa Pemprov menggratiskan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. 

Baca Juga: Ada Insentif dan Kemudahaan Bayar PBB-P2 di Jakarta, Sudah Tahu?

Sementara untuk NJOP lebih dari Rp 2 Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan dan pembebasan 10 persen. 

Sedangkan objek pajak selain rumah tinggal, dibebaskan pembayarannya sebesar 15 persen. Menurut Anies, nilai dari pembebasan pajak ini sebesar Rp 2,7 triliun. 

"Dari sisi pemerintah nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun. Rp 2,7 triliun nilai yang biasanya diterima oleh pemerintah tapi dengan kebijakan ini dana itu bertahan di masyarakat," kata Anies di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2022). 

Anies berharap angka sebesar Rp 2,7 triliun yang tak lagi ditarik oleh Pemprov bisa dipakai untuk menggerakkan perekonomian rumah warga. Dengan begitu, diharapkan semakin banyak warga yang bisa bekerja serta mendapatkan kesejahteraan di Ibu Kota. 

Kendati demikian, Anies telah memikirkan sumber pengganti pendapatan Rp 2,7 triliun yang tidak lagi diterima Pemprov dari penarikan PBB. Salah satu caranya yaitu dengan melakukan fiskal kadaster atau pencatatan ulang dari objek pajak yang ada di Jakarta. 

Baca Juga: Hore! DKI Jakarta Gratiskan PBB-P2 untuk Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

Contonya, rumah yang awalnya tercatat satu lantai kemudian kini menjadi dua tingkat, maka harua dicatat ulang agar bisa ditarik pajak yang sesuai. 

"Tanah kosong, sekarang sudah dibangun, tapi belum tercatat sebagai bangunan," ujarnya. 

"Jangan kita meningkatkan pendapatan pemerintah dari kebutuhan hak hidup dasar manusia yaitu rumah tinggal jadi penggantinya seperti itu," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pembebasan Pajak, Pemprov DKI Jakarta Tak Lagi Terima Rp 2,7 Triliun dari PBB-P2"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru