PPKM - JAKARTA. Dalam keputusan terbarunya mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, 20 Oktober 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Namun demikian, syarat itu dikecualikan bagi kalangan tertentu.
- Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun.
- Bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali.
- Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Baca Juga: Cara download sertifikat vaksin Covid-19, pelaku perjalanan jarak jauh wajib punya
Namun, meski diperbolehkan tidak menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan syarat perjalanan tambahan untuk ketiga kategori tersebut.
"Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," demikian bunyi petikan SE Satgas.
SE tersebut menjelaskan bahwa pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat baik dengan kendaraan pribadi atau umum, dari dan ke daerah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai kategori PPKM level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin.
Baca Juga: Bagaimana jika hasil PCR/antigen tak muncul di PeduliLindungi? Jangan panik dulu
Jika pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, jika menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api, maka dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.
"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi SE Satgas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Kecuali 3 Kategori Ini"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika
Selanjutnya: Cara daftar vaksin Covid-19 dan cari lokasi untuk masyarakat umum di PeduliLindungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News