Kartu vaksin Covid-19 wajib saat perjalanan jarak jauh, 3 kelompok ini dikecualikan

Jumat, 22 Oktober 2021 | 11:51 WIB Sumber: Kompas.com
Kartu vaksin Covid-19 wajib saat perjalanan jarak jauh, 3 kelompok ini dikecualikan

ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/pras.


Jika pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, jika menggunakan moda transportasi laut, darat, kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api, maka dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Adapun bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam. 

"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi SE Satgas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Kecuali 3 Kategori Ini"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika

 

Selanjutnya: Cara daftar vaksin Covid-19 dan cari lokasi untuk masyarakat umum di PeduliLindungi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru