DKI JAKARTA - JAKARTA. Sejumlah karyawan tempat hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).
Dalam aksinya, mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka tempat hiburan di tengah pandemi Covid-19.
Alasannya, para karyawan tempat hiburan mengalami krisis ekonomi akibat tak bekerja selama pandemi Covid-19.
Para karyawan menilai Pemprov DKI tak perhatian terhadap nasib mereka, karena tempat hiburan tak diizinkan beroperasi selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Baca Juga: Puluhan ribu orang langgar aturan PSBB di Jakarta, total denda capai Rp 1,66 miliar
"Tolong kami Pak Anies, tolong buka tempat hiburan," kata salah satu karyawan tempat hiburan dari mobil komando.
Para karyawan yang menggelar aksi unjuk rasa juga meneriakkan yel-yel permohonan agar Pemprov DKI membuka tempat hiburan.
"Pak Gubernur tolong buka usaha kami," teriak salah satu demonstran. "Kita juga butuh uang, pak. Kami adalah karyawan hiburan, tak kenal lelah, tak kenal takut," teriak demonstran lainnya.
Tak hanya itu, para demonstran juga membawa spanduk yang berisi tuntutan kepada Pemprov DKI di antaranya berisi kesiapan para karyawan bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Sejumlah karyawan tempat hiburan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2020).
"Jangan pilih kasih," tulis keterangan salah satu spanduk yang dibawa demonstran. "Kami butuh kepastian," tulis keterangan spanduk lainnya.
"Cicilan panci dan lain-lain, enggak mampu bayar karena terlalu lama menganggur."
Baca Juga: Gubernur Anies: Kampanye pencegahan Covid-19 di pasar bisa pakai toa
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi fase pertama. PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (17/7/2020) sampai 30 Juli 2020.
Anies berujar, pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin. Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Tempat Hiburan Unjuk Rasa: Pak Anies, Tolong Buka Tempat Hiburan",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News