Kasus Suap Izin Pertambangan, Mardani H Maming Tak Hadiri Persidangan karena Sakit

Senin, 04 April 2022 | 21:14 WIB Sumber: TribunNews.com
Kasus Suap Izin Pertambangan, Mardani H Maming Tak Hadiri Persidangan karena Sakit

ILUSTRASI. Pengadilan


HUKUM - JAKARTA. Sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan terus bergulir.

Kali ini, Majelis Hakim memanggil sejumlah saksi, termasuk Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming pada Senin, (4/4/2022).

Dikutip dari Antaranews.com, Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut.

Bendahara Umum PB NU tersebut sedianya hadir persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Ketua Majelis Hakim,Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar, pada Senin (11/4/2022).

Baca Juga: Hipmi: Pemerintah perlu waspadai kenaikan inflasi akibat naiknya biaya produksi

Permintaan Yusriansyah sendiri didasari setelah mendengar penjelasanTim Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam Ntani. Ia mengatakan, Mardani H  Maming bersama ke 6 saksi lainnya ke persidangan tidak hadir dalam sidang.

“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum dalam sidang tersebut.

Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto.

Sedangkan pada pekan sebelumnya Senin, (28/3), Maming dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin Kadis PM PTSP Kalsel dan Rian Ajisoko ST Kabid Perizinan PM PTSP Kalsel

Editor: Yudho Winarto

Terbaru