Kasus Suap Izin Pertambangan, Mardani H Maming Tak Hadiri Persidangan karena Sakit

Senin, 04 April 2022 | 21:14 WIB Sumber: TribunNews.com
Kasus Suap Izin Pertambangan, Mardani H Maming Tak Hadiri Persidangan karena Sakit

ILUSTRASI. Pengadilan


Turut dipanggil Miftahul Chair , Lena Kunala dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP karena tidak menunaikan kewajibannya sebagai saksi.

"Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP," papar Azmi melalui siaran pers yang diterima di Padang.

Baca Juga: Penambangan ilegal, direktur perusahaan milik kakak kandung Ketum Hipmi ditangkap

Azmi menuturkan dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.

Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan

"Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya dalam perkara pidana diancam pidana kalau kita lihat itu sembilan bulan," jelas Azmi.

"Jadi memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgen keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan," katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Saksi Kasus Suap Izin Pertambangan, Mardani H Maming Tak Hadiri Persidangan karena Sakit,

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru