Jabodetabek

Kebakaran Terra Drone: Pemprov DKI Akan Razia SLF Gedung di Jakarta, Cek Syarat SLF

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:18 WIB
Kebakaran Terra Drone: Pemprov DKI Akan Razia SLF Gedung di Jakarta, Cek Syarat SLF

ILUSTRASI. Kebakaran Terra Drone: Pemprov DKI Akan Periksa Ulang SLF Seluruh Gedung di Jakarta


Sumber: Kompas.com  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan pemeriksaan ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seluruh gedung di Ibu Kota setelah kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran menewaskan 22 orang. Apa itu SLF? Bagaimana cara dan syarat mengurus SLF?

Diberitakan Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pengecekan besar-besaran akan dilakukan dalam waktu dekat. “Dalam minggu-minggu ini kita akan segera mengecek kembali (SLF) semua gedung yang ada,” ujar Pramono di kawasan Senayan, Rabu (10/12/2025).

Data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta per Januari 2025 mencatat masih banyak gedung yang belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran:

- 1.228 gedung tinggi → 361 gedung belum memenuhi standar keselamatan  
- 1.381 gedung menengah & rendah → 333 gedung belum memenuhi syarat  

Kepala Dinas Gulkarmat Satriadi menjelaskan, gedung-gedung tersebut tidak serta-merta dianggap tidak layak, tetapi sedang dalam pembinaan untuk meningkatkan sistem proteksi kebakaran. “Setiap tahun kami periksa gedung-gedung tersebut terkait proteksi kebakaran,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga: Ada Demo Buruh di Jakarta Pusat Hari Ini (11/12), 1.216 Personel Disiagakan

Contoh Kasus: Glodok Plaza & Terra Drone

Satriadi menyebut Glodok Plaza sebagai contoh bangunan yang sebelumnya tidak memenuhi standar. Saat kebakaran besar terjadi pada 15 Januari 2025, ditemukan sejumlah kelemahan:

- Laporan kebakaran terlambat  
- Alat deteksi dan pemadam otomatis tidak berfungsi  
- Pengelola lambat menyediakan blueprint bangunan  

“Kami minta blueprint-nya, tapi kami lambat mendapatkannya saat operasi malam itu,” ujar Satriadi.

Kondisi serupa terjadi pada Gedung Terra Drone, yang disebut sebagai *gedung tumbuh* atau bangunan baru yang berdiri di antara gedung lama tanpa pengawasan penuh.

Tonton: Buntut Perang, Kamboja Tarik Semua Atlet SEA Games 2025

Gedung Tumbuh Jadi Sorotan

Pramono menilai persoalan keselamatan bukan pada gedung tinggi yang memiliki izin lengkap, melainkan pada bangunan tumbuh yang tidak memenuhi standar teknis.

“Yang sering jadi problem itu bukan gedung-gedung tinggi, tetapi gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono.

Gedung Terra Drone, menurutnya, termasuk kategori tersebut. Secara administratif dan teknis, kelengkapan persyaratannya diduga tidak terpenuhi.

Selain itu, Pramono menyoroti minimnya mitigasi kebakaran terkait penyimpanan baterai lithium, yang menjadi pemicu fatal insiden tersebut.

“Memang ada pemadam, hydrant-nya ada, tetapi yang tidak ada adalah bagaimana mereka menyiapkan baterai litium untuk dronenya. Itu problem utamanya,” ujar Pramono.

Baca Juga: Proyek Budidaya Udang Berkelanjutan Dirintis Di Banyuwangi, Siap Jadi Model Nasional

Penindakan bagi Gedung Tanpa SLF

Pemprov DKI memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi pengelola gedung yang:

- Tidak memiliki SLF  
- Tidak memenuhi standar keselamatan  
- Mengabaikan persyaratan proteksi kebakaran  

“Yang seperti itu yang kami akan lakukan (penindakan),” tegas Pramono.

Pemeriksaan ulang SLF ini menjadi langkah strategis Pemprov DKI untuk menutup celah keselamatan, terutama di gedung tumbuh yang masih minim pengawasan. Pemerintah berharap upaya ini dapat menekan risiko kebakaran dan meningkatkan keamanan bangunan di Jakarta.

Tonton: Eco Journey Lombok: Uji Mobil Hybrid di Trek Lombok

Apa Itu SLF?

Mengutip website Slf.co.id, SLF adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah selesai dibangun serta memenuhi syarat fungsi teknis dan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sertifikat SLF dikeluarkan oleh pemda setempat setelah proses pemeriksaan dan evaluasi teknis dari konsultan ahli. Tanpa SLF, bangunan tidak dapat digunakan secara legal dan dapat dikenai sanksi administratif.

Proses pengajuan SLF dapat berbeda-beda tergantung jenis bangunan (baru, lama, rumah susun, apartemen, gedung perkantoran, rumah sakit, pusat perbelanjaan, dll). Secara umum pemilik bangunan harus menyiapkan sejumlah syarat berikut untuk mengurus SLF:

  • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Dokumen hasil pengawasan dan pengujian teknis dari tenaga ahli (konsultan atau tim pemeriksa teknis)
  • Gambar dan dokumen As-Built Drawing (gambar akhir konstruksi)
  • Dokumen hasil uji fungsi sistem keselamatan kebakaran dan sistem proteksi lainnya
  • Perizinan lingkungan, utilitas dan fasilitas umum jika dibutuhkan
  • Surat permohonan resmi ke Dinas Cipta Karya atau Dinas Penataan Bangunan Daerah
  • Setelah dokumen lengkap, Dinas akan melakukan pemeriksaan lapangan dan evaluasi teknis. Jika hasil evaluasi menyatakan bangunan memenuhi persyaratan fungsi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, maka SLF akan diterbitkan.

SLF berlaku selama lima tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 20  tahun untuk rumah tinggal. Setelah masa berlaku habis, bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan proses evaluasi ulang.

Pengajuan SLF bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga jaminan bagi keselamatan penghuni dan perlindungan terhadap aset perusahaan. Dengan memiliki SLF, pemilik bangunan juga mempermudah proses legalitas lain seperti sewa, jual beli, asuransi, hingga mengikuti tender proyek pemerintah.

Aturan Terbit! Pemerintah Resmi Pungut Bea Keluar Emas dengan Tarif Maksimal 15%

Selanjutnya: Capitol Nusantara Indonesia (CANI) Incar Pendapatan US$ 3,67 Juta di 2026

Menarik Dibaca: HP Flagship iPhone 16 Sematkan Penyimpanan Internal hingga 512 GB, Ini Detailnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru