COVID-19 - DENPASAR. Gubernur Bali Wayan Koster memperketat pintu masuk Bali di tengah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di daerah lain. Pelaku perjalanan yang akan menuju Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berbasis tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
"Persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara itu harus menggunakan uji swab berbasis PCR, tidak boleh lagi pakai GeNose," kata Koster dalam sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (28/6). Koster menyebutkan, pengetatan pintu masuk itu bertujuan menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali yang terus meningkat dalam hitungan hari.
Kebijakan itu, lanjut dia, juga sudah berdasarkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Agar Bali yang sudah pencapaiannya baik (penanganan Covid-19) ini jangan sampai rusak kembali," kata dia.
Selain pengetatan pintu masuk Bali melalui jalur udara, Koster juga memperketat pintu masuk melalui jalur darat dan laut. Pelaku perjalanan yang melalui jalur darat atau laut juga wajib membawa surat bebas Covid-19 minimal berbasis tes cepat antigen.
Baca Juga: Ahli minta tes GeNoSe dihentikan sementara, ini alasannya
"Darat dan laut harus minimum menggunakan rapid test antigen, kalau swab berbasis PCR itu lebih baik lagi, tapi yang GeNose sudah tidak diberlakukan lagi," terang Koster. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (28/6).
Surat bebas Covid-19 itu akan melewati pengecekan dengan QR code. Hal itu untuk memastikan surat keterangan yang dibawa tidak palsu. "Karena banyak juga surat keterangan palsu, berbayar. Jadi ada bawa surat, tapi sebenarnya itu tidak mengikuti swab atau rapid test antigen," tuturnya.
Berdasarkan catatan dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, perkembangan kasus positif masih terus terjadi. Hingga Minggu (27/6), secara kumulatif sudah ada 49.546 orang positif Covid-19 di Bali. Dari jumlah itu, 46.584 orang (94,02%) dinyatakan sembuh, 1.554 orang (3,14%) meninggal, dan 1.408 orang (2,84%) menjalani perawatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kebijakan Baru Berkunjung ke Bali, Tes GeNose Kini Tak Berlaku Lagi.
Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi
Editor: Dheri Agriesta
Baca Juga: Siapkan 3 alat kesehatan ini selama pandemi Virus Corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News