PAJAK-JAKARTA Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta melaporkan bahwa kemampuan pemerintah Provinsi Jakarta dalam mengumpulkan potensi pajak dan retribusi daerah (PDRD) makin membaik.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kemampuan pemerintah Provinsi Jakarta untuk mengumpulkan potensi PDRD alias collection rate sudah mencapai 76% hingga Oktober 2023.
Dirinya berharap, collection rate DKI Jakarta bisa menembus di angka 80% hingga di akhir tahun nanti.
Baca Juga: Jakarta Kejar Setoran Pajak Rp 46,2 Triliun di Tahun Pemilu
"Mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun, collection rate kita bisa menembus di angka 80%, karena biasanya rata-rata di atas 84% hingga 86%," ujar Lusiana dalam acara Webinar: Perkembangan Terkini Pelaksanaan UU HKPD dan KUP, Selasa (7/11).
Padahal, Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, kemampuan pemda untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah baru mencapai di kisaran 50% hingga 60%, khususnya dalam konteks Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah daerah untuk perlu meningkatkan local taxing power melalui pemanfaatan berbasis modernisasi untuk perluasan basis PDRD.
Baca Juga: Ibu Kota Pindah ke IKN, DKI Jakarta Kehilangan Pendapatan Rp 4 Triliun
"Collection rate di Indonesia ataupun di negara berkembang relatif paling sekitar 50-60%. Berbeda dengan negara maju yang mungkin collection rate nya bisa di atas 95%. Jadi kita masih jauh," katanya.
"Beberapa kali saya bertanya teman-teman daerah ada gak yang berani angkat tangan yang collection rate-nya lebih dari 60%? Gak ada yang angkat tangan seingat saya," imbuh Sandy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News