GANJIL GENAP JAKARTA - JAKARTA. Ketentuan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.
Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1, yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Terbaru: Bandung, Bekasi, Bogor, Depok dan Wilayah Lain
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah
Sementara, kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Selatan, Simak Biar Tidak Kena Tilang!
Adapun selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Tonton: Aturan Ganjil Genap Jakarta, Ini Segala yang Perlu Anda Ketahui
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Timur, Simak Biar Terhindar Tilang! \
Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melewati jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.
Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan nomor plat genap yang dapat melintasi ruas jalan tersebut.
Nah, berhubung hari ini 30 Desember 2024 adalah Hari Senin dan hari kerja biasa, maka berlaku aturan ganjil genap di Jakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Terbaru: Semarang, Solo, Purwokerto dan Wilayah Lain
Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Aturan ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan aturan ganjil genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Barat, Simak Biar Aman dari Denda!
Daftar/Peta Jalan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Kode SWIFT Bank di Indonesia, Daftar Komplet dan Segala Hal yang Perlu Anda Ketahui
Melihat daftar ini, tidak tertera Jalan TB Simatupang. Itu berarti aturan ganjil genap tidak berlaku di tersebut.
Namun demikian para pengguna jalan mesti waspada karena Jalan Fatmawati berlaku ketentuan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain
Seperti kita ketahui Jalan Fatmawati membentang dari Pondok Labu hingga bertemu Jalan Panglima Polim.
Sebagian Jalan Fatmawati memotong Jalan TB Simatupang.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui
Selain itu, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Timur Terbaru: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengharuskan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara.
Dengan pengetahuan ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Terbaru: Makassar, Palopo, Toraja, serta Lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
-
Kamis, 02 Januari 2025 | 00:25 WIB
Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru Hari Ini Kamis, 2 Januari 2025
-
Rabu, 01 Januari 2025 | 06:55 WIB
Prakiraan Cuaca Kalimantan Selatan Hari Ini (1/1): Berawan, Ada Potensi Hujan Ringan
-
Rabu, 01 Januari 2025 | 06:44 WIB
Prakiraan Cuaca Sulawesi Tengah di Tahun Baru: Cuaca Berawan, Ada Potensi Hujan
-
Rabu, 01 Januari 2025 | 06:33 WIB
Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain
-
Rabu, 01 Januari 2025 | 06:31 WIB
Usai Libur Tahun Baru 2025, Januari Ada Libur Panjang, Cek Tanggal Merah
-
Rabu, 01 Januari 2025 | 06:28 WIB
Prakiraan Cuaca Sumatra Utara Terbaru: Medan, Karo, Nias, Toba serta Wilayah Lain
-
Rabu, 01 Januari 2025 | 06:26 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Timur Terbaru: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain
-
Rabu, 01 Januari 2025 | 06:25 WIB
Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Terbaru: Makassar, Palopo, Toraja, serta Lainnya
-
Rabu, 01 Januari 2025 | 06:23 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Terbaru: Semarang, Solo, Purwokerto dan Wilayah Lain
- Diskon 50%, Cek Cara Beli Token Listrik di BRImo, BCA Mobile, dan Livin by Mandiri
- Cek Jadwal Buka dan Tutup BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BSI Saat Libur Tahun Baru 2025
- Resmi! Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang, Klik Sscasn.bkn.go.id
- Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Rabu (1/1/2025) Antam UBS GALERI 24 Kompak Turun
- Tahun Baru 2025, Harga BBM Naik Mulai 1 Januari, Cek Harga Pertamax, Pertalite
- Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Sedunia versi OCCRP, Ini Tanggapan Jokowi
- GTS Internasional (GTSI) Bagikan Dividen Interim Rp 23,72 Miliar
- Intip Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham untuk Perdagangan Awal 2025
- Elon Musk Ubah Profil X Jadi 'Kekius Maximus', Dunia Kripto Langsung Geger!
- Kinerja Saham Emiten Salim, 2024 BRMS Paling Moncer, INDF dan ICBP Prospektif di 2025
- Dapat Jumlah 2 Kali Lipat, Ini Hitungan kWh Maksimal Diskon Token Listrik PLN 2025
- Kode Redeem FC Mobile Januari 2025 Edisi Tahun Baru, Amankan Pack Gratis Sekarang!
- Ini Nilai Kekayaan Bersih yang Mendefinisikan Kelas Atas, Menengah, dan Bawah
- Jujutsu Infinite Code atau Kode Redeem Januari 2025 Update Terbaru dan Cara Klaim
- Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025
- Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Berlaku atau Tidak? (1 Januari 2025)
- Cek Estimasi Jumlah kWh Beli Token Listrik Rp 200 Ribu untuk Pelanggan Rumah Tangga
- Ini 4 Kelompok Masyarakat yang Bisa Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50% 2025
- 4 Tanda Utama Seseorang Termasuk dalam Warga Kelas Bawah Tanpa Menyadarinya
- Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain