GANJIL GENAP JAKARTA - JAKARTA. Ketentuan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019.
Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1, yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Daerah Khusus Jakarta Terbaru: Lengkap 6 Wilayah
Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain
Sementara, kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.
Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Selatan, Simak Biar Tidak Kena Tilang!
Adapun selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.
Tonton: Aturan Ganjil Genap Jakarta, Ini Segala yang Perlu Anda Ketahui
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Timur, Simak Biar Terhindar Tilang!
Sebagai contoh, pada tanggal 3 Januari, hanya mobil dengan nomor plat ganjil yang diizinkan melewati jalan dengan aturan ganjil genap di Jakarta.
Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya mobil dengan nomor plat genap yang dapat melintasi ruas jalan tersebut.
Nah, berhubung hari ini 23 Januari 2025 adalah Hari Kamis, maka berlaku aturan ganjil genap di Jakarta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Timur Paling Baru: Surabaya, Madiun, Malang dan Wilayah Lain
Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Aturan ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan aturan ganjil genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Di luar periode-periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Catat Rute Ganjil Genap Jakarta Barat, Simak Biar Aman dari Denda!
Daftar/Peta Jalan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini