KIP Kuliah 2025: Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup, Cek Nominalnya!

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:27 WIB
KIP Kuliah 2025: Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup, Cek Nominalnya!

ILUSTRASI. KIP Kuliah 2025: Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup, Cek Nominalnya! (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)


Sumber: KIP Kuliah  | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah terus memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).

Program ini dirancang untuk membantu mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tanpa beban biaya.

Dilansir dari situs resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek, bantuan ini mencakup dua komponen utama: biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi, dan bantuan biaya hidup yang ditransfer kepada mahasiswa penerima setiap semester.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Pertamina Perluas Akses Energi Daerah Terpencil

Dengan cakupan pembiayaan penuh ini, mahasiswa penerima dapat berkuliah dengan tenang tanpa khawatir soal biaya kuliah maupun kebutuhan sehari-hari.

Komponen Pembiayaan KIP Kuliah 2025

KIP Kuliah 2025 terbagi menjadi dua jenis pembiayaan utama:

Biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal/UKT)

Dana ini dibayarkan langsung ke perguruan tinggi sesuai akreditasi program studi. Besarannya disesuaikan agar selaras dengan mutu dan kebutuhan tiap bidang pendidikan.

Berikut rincian maksimal biaya pendidikan yang ditanggung:

  • Program studi akreditasi Unggul/A atau internasional: hingga Rp 8.000.000 per semester
  • Program studi kedokteran: hingga Rp 12.000.000 per semester
  • Program studi akreditasi B (Baik Sekali): hingga Rp 4.000.000 per semester
  • Program studi akreditasi C (Baik): hingga Rp 2.400.000 per semester

Komponen ini meliputi seluruh biaya perkuliahan reguler yang dibayarkan kampus, sehingga mahasiswa penerima tidak perlu menanggung UKT sendiri.

Baca Juga: PTPP Garap Proyek Pengaliran Air Baku Karian–Serpong Paket 2 Senilai Rp 822,3 Miliar

Bantuan biaya hidup mahasiswa

Selain pembiayaan kuliah, mahasiswa penerima juga mendapatkan bantuan biaya hidup untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, seperti makan, transportasi, serta perlengkapan belajar.

Berdasarkan Buku Panduan KIP Kuliah 2025, bantuan ini dibedakan menjadi lima klaster sesuai indeks harga wilayah kampus:

  • Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
  • Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
  • Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
  • Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
  • Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan

Dana tersebut dicairkan langsung ke rekening mahasiswa penerima per semester, bukan per bulan. Nominal bantuan tiap penerima bisa berbeda tergantung pada rata-rata biaya hidup di wilayah

kampus masing-masing. Durasi Pembiayaan Berdasarkan Jenjang Studi

KIP Kuliah memberikan dukungan penuh hingga masa studi maksimal tiap jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • Sarjana (S1)/Diploma IV (D4): hingga 8 semester
  • Diploma III (D3): hingga 6 semester
  • Diploma II (D2): hingga 4 semester
  • Diploma I (D1): hingga 2 semester
  • Program profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan: hingga 4 semester
  • Profesi ners, apoteker, bidan, guru: hingga 2 semester

Tonton: Tegas! Presiden Prabowo Sebut Korupsi Perusahaan Sawit Sebagai Subversi Ekonomi

Biaya pendidikan akan langsung dikirim ke rekening perguruan tinggi, sedangkan dana biaya hidup disalurkan ke rekening mahasiswa penerima sesuai prosedur resmi KIP Kuliah.

Selanjutnya: Prediksi Arsenal vs Atletico Madrid, Jadwal, dan Link Live Streaming UCL

Menarik Dibaca: 8 Zodiak yang Paling Lucu dan Suka Bercanda, Gemini Termasuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru