Kompak, Pengusaha dan Buruh Tolak UMP DKI 2023 yang Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Rabu, 30 November 2022 | 06:44 WIB Sumber: Kompas.com
Kompak, Pengusaha dan Buruh Tolak UMP DKI 2023 yang Naik Jadi Rp 4,9 Juta

ILUSTRASI. Pekerja menyeberang Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6% atau setara Rp 4,9 juta.


Said mengatakan, kenaikan UMP seharusnya sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi pada tahun berjalan.

Menurut Said, kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Ibu Kota.

Sebab, menurut rincian buruh, biaya sewa rumah sudah Rp 900.000. Tansportasi dari rumah ke pabrik (pulang-pergi) dan pada hari libur, bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.

Baca Juga: Perprindo Akan Patuhi Aturan Kenaikan UMP 2023

Kemudian, makan di warteg tiga kali sehari dengan anggaran Rp 40.000 sekali makan, menghabiskan Rp 1,2 juta sebulan. Biaya listrik Rp 400.000 dan biaya komunikasi Rp 300.000, sehingga totalnya Rp 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," kata Said.

Buruh pun tetap mendesak agar UMP DKI direvisi naik menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 13 persen. Menyikapi rencana buruh menggugat besaran UMP DKI 2023, Heru pun mempersilakan.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menentukan nilai UMP 2023 mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP 2023.

"Kan penetapannya (nilai UMP DKI 2023) sudah sesuai dengan arahan dari Permenaker (Nomor 18 Tahun 2022)," kata Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).  "Iya, enggak apa-apa, itu hak mereka (untuk menggugat)," ucap dia.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani turut menanggapi kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.

Menurut Zita, pengusaha akan lebih berat menerima besaran tersebut. "Lebih berat ke pengusahanya. Banyak yang enggak mampu, coba aja disurvei ke perusahaan-perusahaan, dilihat kemampuannya. Apalagi saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas 5 juta untuk DKI," kata Zita di Gedung DPRD DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Sah! UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6% Jadi Rp 4,9 Juta

Zita sebenarnya mendukung penetapan UMP DKI sebesar Rp 4,9 juta. Namun, yang paling penting adalah mengantisipasi ancaman resesi tahun depan.

"Kita harus antisipasi tahun ke depan, itu kan di negara lain resesi. Nah nanti kalau resesinya sampai ke Indonesia gimana, walaupun kami di DKI tetap optimis ya," ujar Zita.

"Jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha. Enggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengusaha dan Buruh Kompak Tolak UMP DKI 2023 yang Naik Jadi Rp 4,9 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru