KPK - JAKARTA. Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Enembe diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
"Selain tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe baik sebagai saksi maupun tersangka, termasuk pemeriksaan guna memastikan kondisi kesehatan tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Sabtu (5/11/2022).
Selain itu, Tim Penyidik KPK juga telah selesai menggeledah tiga lokasi di Kota Jayapura. Ketiganya yaitu rumah kediaman pihak terkait perkara dan dua kantor perusahaan swasta.
Baca Juga: KPK Tanggapi Polemik Ketua KPK Firli Bahuri Sowan ke Rumah Tersangka Lukas Enembe
"Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ungkap Ali Fikri.
"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK dipastikan telah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi, di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (3/11/2022).
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Saat ini rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, telah keluar dari kediaman Lukas Enembe.
"Rombongan sudah keluar, situasi aman," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis.
Baca Juga: Upaya Pemprov Papua Gusur Warga dari Mess Cendrawasih Dikritik
Sebagai informasi, sejak 5 September 2022 Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September 2022, namun ia tidak hadir karena sakit.
KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.
Baca Juga: Ini Hasil Pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe yang Dilakukan Tim Dokter dari Singapura
Lukas saat itu kembali tidak hadir karena alasan kesehatan. Pihak Lukas Enembe juga sudah mengajukan permohonan agar KPK memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk berobat ke Singapura.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Periksa Lukas Enembe, KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Dani Prabowo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News