KPU DKI tetapkan batas dana kampanye Rp 93 M

Jumat, 28 Oktober 2016 | 19:28 WIB Sumber: Kompas.com
KPU DKI tetapkan batas dana kampanye Rp 93 M


JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menetapkan batasan dana kampanye untuk setiap pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI sebesar Rp 93 miliar.

Batasan dana kampanye ditetapkan melalui rapat internal KPU DKI dan rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub. "Sudah (ditetapkan), Rp 93.114.555.000," ujar Komisioner KPU DKI Bidang Pencalonan dan Kampanye Dahliah Umar, Jumat (28/10).

Dahliah menuturkan, batasan dana kampanye disusun berdasarkan frekuensi kegiatan dan jumlah peserta dalam rapat umum, pertemuan terbatas, dan pertemuan tatap muka dalam kampanye.

Selain itu, berdasarkan biaya jasa konsultan dan biaya untuk alat peraga kampanye yang dibuat masing-masing tim kampanye. Jika cagub-cawagub DKI menggunakan dana kampanye melebihi batasan yang ditentukan, KPU DKI akan memberikan sanksi. "(Sanksinya) dibatalkan sebagai paslon (pasangan calon)," ucap Dahliah.

Sebelumnya, KPU DKI membuat dua alternatif batasan dana kampanye, yakni Rp 68,9 miliar dan Rp 71,9 miliar. Namun, saat disampaikan dalam rapat koordinasi pada Rabu (26/10), tim kampanye cagub-cawagub meminta KPU DKI menaikkan batasan dana kampanye tersebut.

KPU kemudian kembali merinci komponen-komponen yang dibutuhkan dalam kampanye. Adapun masa kampanye dimulai sejak 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini

Terbaru