JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman mengingatkan bahwa hasil perolehan suara melalui hitung cepat atau quick count harus disikapi sebagai informasi. Quick count bukan hasil resmi oleh penyelenggara pemilihan.
"Masyarakat harus paham bahwa hasil hitung cepat adalah bukan hasil resmi. Hasil resmi pemilu nanti akan ditetapkan KPU," ujar Arief, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/4/2017).
Arief menjelaskan, quick count merupakan kegiatan ilmiah yang dilakukan oleh lembaga survei. Masing-masing lembaga memiliki teknik atau metode tertentu dalam menghitung perolehan suara. Metode yang digunakan tetap terukur.
Ia menekankan, agar menjadikan hasil quick count sebagai informasi, bukan patokan hasil perolehan suara. "Boleh melihat itu, menjadikan (quick count) itu sebagai informasi boleh, tetapi bukan memahami itu sebagai hasil yang menentukan hasil yang resmi, final. Hasil resmi itu ditetapkan KPU," kata Arief.
Oleh karena itu, ia berharap, tak ada perdebatan mengenai hasil quick count yang dirilis lembaga-lembaga survei. Masyarakat DKI Jakarta harus menunggu pengumuman resmidari KPUD DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang merekapitulasi perolehan suara.
"Masyarakat harus mulai belajar. Pemilihan ini bukan yang pertama kali dilakukan bagi kita," ujar dia.
Sejauh ini, semua lembaga survei menyatakan, berdasarkan hitung cepat, Anies Baswedan-Sandiaga Uno unggul atas Basuki Tjahaja Purnawa-Djarot Saiful Hidayat.
Fachri Fachrudin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News