PEMILU 2019 - JOMBANG. Mendekati batas akhir pelayanan pindah lokasi memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang Jawa Timur, baru menerbitkan belasan form A5. Form A5 merupakan dokumen pindah tempat memilih bagi pemilih di luar tempat tinggalnya. Pelayanan pindah memilih dibuka hingga 17 Februari 2019.
Anggota KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, posko pelayanan pindah memilih yang dibuka KPU Jombang telah menerima kunjungan dan konfirmasi dari puluhan orang terkait persyaratan pindah lokasi memilih.
Dari kunjungan dan konfirmasi puluhan orang pemilih yang akan mengurus dokumen pindah memilih, hingga Rabu (13/2), KPU Jombang baru menerbitkan 18 form A5. "Kalau yang datang dan konfirmasi lewat telepon, ada puluhan. Sekitar tiga puluhan lebih. Tapi baru 18 orang yang kami beri Form A5," kata Burhan, saat ditemui di kantor KPU Jombang.
Komisioner bidang data di KPU Jombang ini tak menampik adanya potensi ribuan pemilih dari kalangan santri asal luar daerah yang mondok dan belajar di sejumlah pesantren di Jombang.
Namun, ujar Burhan, sejauh ini pemilih yang mengajukan pindah lokasi memilih didominasi kalangan masyarakat umum. "Kebanyakan dari masyarakat umum. Kalau kalangan santri, belum," katanya.
Dijelaskan, KPU Jombang melayani pengajuan pindah memilih sampai dengan 17 Februari 2019. Para pemilih dari luar daerah bisa mengajukan dokumen perpindahan lokasi memilih jika memiliki alasan, antara lain sedang bekerja, menimba ilmu atau menjadi narapidana.
Alasan lainnya yang diperbolehkan untuk mengajukan form A5, diantaranya pemilih adalah pengungsi bencana alam, pindah tempat tinggal, atau dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
"Jika memenuhi unsur alasan pindah memilih, silahkan datang ke KPU tujuan dengan membawa KTP (e-KTP) dan KK (Kartu Keluarga). Yang paling penting, pastikan dulu sudah masuk DPT apa belum," jelas Burhan.
Ditambahkan, jika pemilih tidak tahu kantor KPU di lokasi dia akan menggunakan hak suaranya, pemilih tersebut bisa menghubungi KPU dimana dia berasal untuk mengajukan Form A5.
Dihubungi terpisah, H. Jauharuddin Al Fatih, Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Kabupaten Jombang, organisasi yang menaungi pondok pesantren menyebutkan, jumlah pesantren di Kabupaten Jombang saat ini sekitar 200 lembaga.
Menurut dia, potensi jumlah pemilih di kalangan santri yang berasal dari luar daerah cukup banyak. Namun, sejauh ini dirinya belum memiliki data santri yang sudah memiliki hak pilih dalam Pemilu 2019.
"Kalau jumlah seluruhnya ataupun dari masing-masing Pondok Pesantren anggota RMI, kami belum bisa memastikan. Potensinya ada ribuan (pemilih dari kalangan santri)," ungkap Jauharuddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel pribadinya, Kamis (14/2).
Salah satu pengasuh di lingkungan Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang ini mengungkapkan, jumlah pemilih di kalangan santri Tambakberas sekitar 2.000 santri. Pada hari H pemungutan suara Pemilu 2019, santri hanya libur untuk kegiatan sekolah. (Moh. Syafií)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Tutup, Ribuan Santri di Jombang Belum Urus Form Pindah Memilih"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News