JAKARTA. Bupati Kudus Kudus H. Musthofa menyambut baik rencana kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari sebelumnya hanya 2 % menjadi 20 % dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai.
“Kenaikan 20 % dari 2 % merupakan hal yang wajar, karena sebagai daerah penghasil perlu penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah, ujar Bupati Kudus, H. Musthofa, dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Sabtu (17/9).
Menurutnya, penggunaan dana DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Kudus berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Dalam PMK tersebut, kata Musthofa, dana DBHCHT hanya dapat dipergunakan untuk lima kegiatan saja, yaitu: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Namun, pada tahun 2009, PMK No.84/PMK.07/2008 tersebut, lanjut Musthofa, telah diubah dengan PMK No. 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas PMK No. 84/PMK/07/2008.
Di mana Perubahan PMK tersebut menitikberatkan kegiatan pembinaan lingkungan sosial dengan adanya penambahan kegiatan untuk penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan bagi tenaga kerja industri hasil tembakau dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Semua itu dilaksanakan, antara lain, melalui bantuan permodalan dan sarana produksi,” ujarnya.