Langgar larangan mudik, 4.003 kendaraan dikeluarkan dari tol

Kamis, 21 Mei 2020 | 17:37 WIB Sumber: Kompas.com
Langgar larangan mudik, 4.003 kendaraan dikeluarkan dari tol

ILUSTRASI. Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi di tol Jakarta-Cikampek untuk memutar balik di pintu tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajur


Ia mengaku, banyak modus yang dilakukan pemudik, salah satunya yang sering ditemui di lapangan adalah para penumpang kendaraan travel gelap. Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan travel berdasarkan kategori. 

Untuk kategori Plat kuning yang memiliki trayek, namun tidak sesuai, maka ditegaskan untuk putar balik. Kemudian travel yang tidak memiliki trayek, akan ditilang dan didalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Dukung tim medis tangani covid-19, Bhinneka Life donasikan APD

"Misalnya kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” cetus Sutimin. (Putri Zakia Salsabila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Larangan Mudik, 4.003 Kendaraan Dikeluarkan dari Tol"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru