Langgar larangan mudik, 4.003 kendaraan dikeluarkan dari tol

Kamis, 21 Mei 2020 | 17:37 WIB Sumber: Kompas.com
Langgar larangan mudik, 4.003 kendaraan dikeluarkan dari tol

ILUSTRASI. Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi di tol Jakarta-Cikampek untuk memutar balik di pintu tol Cikarang Barat, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020). Pemerintah menyatakan masyarakat Indonesia tetap dilarang mudik, tapi ada pengecualian bagi ASN, prajur


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 4.003 kendaraan terindikasi melanggar larangan mudik. Bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, kendaraan-kendaraan tersebut dikeluarkan ke gerbang tol terdekat melalui check point KM 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

“Dari total 4.003 kendaraan yang dialihkan, 3.664 di antaranya adalah kendaraan pribadi dan 339 lainnya merupakan kendaraan angkutan penumpang,” tutur General Manager Representatif Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Widiyatmiko Nursejati melalui siaran resmi yang diterima Kompas.com kamis (21/5). 

Baca Juga: Rekor! Jumlah kasus corona di Indonesia hari ini bertambah 973 kasus

Miko menambahkan, angka tersebut menjadi jumlah tertinggi sejak diberlakukannya pengendalian transportasi pada 24 April 2020 lalu.  Karena itu, lonjakan jumlah kendaraan yang dikeluarkan ini menimbulkan antrean menjelang lokasi check point Pengendalian Transportasi di KM 31 Cikarang Barat tersebut. 

Antrean tersebut terjadi karena pihak Kepolisian wajib mengecek satu per satu dokumen perjalanan sesuai dengan syarat dari Gugus Tugas Covid-19.

"Jika tidak memenuhi syarat perjalanan maka akan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat, GT Cikarang Barat 3,” jelas Miko. 

Di samping itu, petugas di lapangan juga senantiasa mewaspadai beragam modus yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengelabui larangan mudik. 

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Kamis (21/5): 20.162 kasus, 4.838 sembuh, 1.278 meninggal

Perwira Menengah (Pamen) Asistensi Check Point Cikarang Barat Polda Metro Jaya AKBP Sutimin mengatakan, pihaknya telah meningkatkan pengawasan guna mencegah pemudik yang nekat melanggar larangan mudik di titik penyekatan jalan tol. 

Ia mengaku, banyak modus yang dilakukan pemudik, salah satunya yang sering ditemui di lapangan adalah para penumpang kendaraan travel gelap. Penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan travel berdasarkan kategori. 

Untuk kategori Plat kuning yang memiliki trayek, namun tidak sesuai, maka ditegaskan untuk putar balik. Kemudian travel yang tidak memiliki trayek, akan ditilang dan didalami lebih lanjut di Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Dukung tim medis tangani covid-19, Bhinneka Life donasikan APD

"Misalnya kendaraan plat hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik,” cetus Sutimin. (Putri Zakia Salsabila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar Larangan Mudik, 4.003 Kendaraan Dikeluarkan dari Tol"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru