Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Dukcapil Setempat

Rabu, 01 Oktober 2025 | 11:01 WIB
Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah di Dukcapil Setempat

ILUSTRASI. Surat Pernyataan Belum Menikah. Dok. Dukcapil


Penulis: Bimo Kresnomurti  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Simak cara membuat Surat Keterangan Belum Menikah. Dokumen penting Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) tentu diperlukan untuk berbagai keperluan.

Beberapa urusan administrasi, mulai dari syarat pernikahan, melamar pekerjaan, hingga keperluan pendidikan atau beasiswa memerlukan SKBM.

Karena sifatnya yang resmi dan berkaitan langsung dengan status pernikahan seseorang, SKBM harus diurus melalui prosedur yang telah ditentukan oleh instansi berwenang.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui syarat, tata cara, serta jalur pengajuan dokumen ini agar proses pengurusannya berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, apa sebenarnya SKBM dan syarat pembuatannya? Cek informasi selengkapnya.

Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini Cara Membuat Surat Keterangan Sakit untuk Izin Anak Sekolah

Apa Itu SKBM?

Melansir dari laman Dukcapil Jakarta, Surat Keterangan Belum Menikah adalah salah satu dokumen resmi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai keperluan administrasi.

Dokumen ini menyatakan bahwa seseorang tidak pernah dan belum terikat dengan status pernikahan yang tercatat pada Kantor Urusan Agama.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami prosedur, syarat, dan tata cara pengajuannya agar proses pengurusan berjalan lancar.

Baca Juga: Cara Minta Surat Keterangan Sakit di Puskesmas dan RS untuk Izin Anak Sekolah

Syarat membuat SKBM

Adapun persyaratan utama pengajuan SKBM, sebagai contoh wilayah DKI Jakarta.

  • Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran,
  • Surat Keterangan dari Kelurahan (PM1),
  • Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • Asli dan fotokopi KTP-el,
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang ditandatangani di atas materai.

Sebagai catatan tambahan, jika pengurusan diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP-el pihak yang diberi kuasa.

Dokumen yang diperlukan di setiap Dukcapil setempat dapat berbeda, menyesuaikan kebijakan daerah.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM untuk PIP, KIS, dan Lainnya

Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah

Proses pengajuan SKBM sendiri bisa dilakukan dengan dua cara.

1. Secara online

Anda bisa akses link resmi https://s.id/skbm_dukcapiljkt, yang memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung. Beberapa daerah juga menyediakan layanan online tanpa perlu datang ke Dinas Dukacapil.

2. Datang ke Dukcapil

Sebagai langkah alternatif, Anda bisa juga dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil atau Suku Dinas Dukcapil sesuai kewenangan, terutama bagi pemohon non-muslim.

Dengan memahami langkah-langkah ini, masyarakat dapat mengurus SKBM dengan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah panduan untuk membuat Surat Keterangan Belum Menikah yang sedang dicari oleh masyarakat.

Tonton: Pemerintah Tetapkan Cikande Jadi Daerah Terpapar Radioaktif CS-137

Selanjutnya: Xiaomi 17 Pro Rilis dengan Banyak Fitur Unggulan, Kenali Spesifikasi Lengkapnya

Menarik Dibaca: Xiaomi 17 Pro Rilis dengan Banyak Fitur Unggulan, Kenali Spesifikasi Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru