Login Siakba.kpu.go.id Untuk Daftar PPK Pemilu 2024, Apa Saja Tugas & Kewajibannya

Senin, 21 November 2022 | 14:31 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Login Siakba.kpu.go.id Untuk Daftar PPK Pemilu 2024, Apa Saja Tugas & Kewajibannya

ILUSTRASI. Login Siakba.kpu.go.id Untuk Daftar PPK Pemilu 2024, Apa Saja Tugas & Kewajibannya


PENDAFTARAN PPK PEMILU 2024 - Jakarta. Login di website Siakba.kpu.go.id untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Sebelum melakukan pendaftaran PPK Pemilu 2024, cermati tugas dan kewajiban serta honor yang bisa didapatkan.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 resmi dibuka mulai 20 November 2022 di website Siakba.kpu.go.id. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 akan ditutup pada 16 Desember 2022.

Pendaftaran PPK Pemilu 2024 terbuka untuk seluruh warga Indonesia yang memenuhi syarat. Cermati syarat pendaftaran PPK Pemilu 2024 berikut ini:

Berikut syarat dan tahapan pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 melalui website Siakba.kpu.go.id:

Baca Juga: Buka Siakba.kpu.go.id, Pendaftaran PPK Pemilu 2024, Honor PPK & PPS Semakin Besar

  1. WNI
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Setiap Kepada Pancasila sebagai dasar negara,UUD 1945,NKRI,Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Punya Integritas,Pribadi Yang Kuat,Jujur dan Adil.
  5. Tidak menjadi anggota maupun simpatisan partai politik dinyatikan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
  6. yang bersangkutan
  7. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya.
  8. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  9. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
  13. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

Dilansir dari website resmi KPU Kalimantan Barat, pendaftaran Badan Ad Hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), berbeda dengan Pemilu sebelumnya. 

Target untuk perekrutan pendaftaran anggota PPK Pemilu 2024 mencapai 36.330 petugas. Sedangkan jumlah perekrutan anggota PPS Pemilu 2024 sebanyak 251.295 orang.

Baca Juga: Mahasiswa Bakal Direkrut Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024

Jika sebelumnya pendaftaran PPK dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online. Pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. SIAKBA bisa diakses melalui siakba.kpu.go.id.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA adalah aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc,  serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.  

Aplikasi SIAKBA di website Siakba.kpu.go.id ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN). Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA / Siakba.kpu.go.id tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.

Tugas PPK Pemilu 2024

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan. Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.

Tugas PPK dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
  4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:

  1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
  2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
  3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota
  5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulansetelah pemungutan suara.

Kewenangan PPK Pemilu 2024

Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 maka kewenangan PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Berikut ini adalah tahapan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS Pemilu 2024.

1. Login Siakba.kpu.go.id

Pelamar PPK Pemilu 2024 diminta untuk melakukan login siakba.kpu.go.id terlebih dahulu. Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

2. Melengkapi Identitas

Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran. Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan ADHOC

5. Isi biodata dan riwayat hidup

6. Upload berkas pesyaratan yang diminta, Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran

7. Kirim Data

Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU. KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku

8. Selesai

Tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak. Hasil pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing melalui website Siakba.kpu.go.id.

Honor PPK dan PPS Pemilu 2024

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui adanya usulan kenaikan honor bagi para petugas badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Kabar baik, kenaikan honor petugas pemilu 2024 terlampir pada surat menteri keuangan Nomor S-674/ MK. 02/2022 yang diundangkan pada 5 Agustus terkait satuan biaya masukan lainya (SBML) tahapan pemilu umum dan tahapan pemilihan.

Dikutip dari laman resmi Komisi pemilihan umum RI, berikut rincian honor petugas badan Ad Hoc.

  • Honor Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp 1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
  • Honor Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
  • Honor Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
  • Honor Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000
  • Honor Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
  • Honor Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.200.000
  • Honor Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
  • Honor Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp 500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp 700.000

Selain honor pertugas badan Ad Hoc yang mengalami kenaikan, tercatat ada penetapan santunan biaya kecelakaan untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc pada pemilu 2024 mendatang.

Satuan biaya perlindungan petugas ad hoc ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

Berikut santunan untuk PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang

Itulah Cara pendaftaran PPK Pemilu 2024 di website Siakba.kpu.go.id dan tugas serta wewenangnya. Segera login website Siakba.kpu.go.id untuk daftar PPK Pemilu 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru