Lokasi kampanye Ahok-Djarot kini jadi teka-teki

Selasa, 08 November 2016 | 08:19 WIB Sumber: Kompas.com
Lokasi kampanye Ahok-Djarot kini jadi teka-teki


JAKARTA.  Berbeda dengan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI lainnya, pasangan calon nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, tidak mempublikasikan agenda kampanye mereka, seperti yang terjadi pada Selasa (8/11).

Awalnya, hanya lokasi kampanye atau blusukan Ahok yang tidak dipublikasikan. Namun kali ini, agenda Djarot juga demikian.

Dalam agenda yang diterima wartawan, hanya waktu kampanye Djarot yang dipublikasikan, sedangkan lokasinya dirahasiakan.

Belum jelas diketahui alasan tim pemenangan merahasiakan agenda kampanye Ahok-Djarot.

Tim pemenangan sudah merahasiakan agenda kampanye Ahok sejak mantan Bupati Belitung Timur itu dihadang sekelompok orang saat blusukan di Rawa Belong, Jakarta Barat, Rabu (2/11).

Setelah itu, dengan alasan keamanan, agenda kampanye Ahok tidak dipublikasikan terlebih dahulu kepada awak media.

Karena informasi soal rencana blusukan Ahok yang simpang siur, beberapa awak media elektronik memutuskan untuk mengawasi pergerakan Ahok dari luar kompleks tempat tinggalnya, atau di Kompleks Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Sementara itu, agenda Djarot terakhir yang dipublikasikan adalah agenda blusukan pada Minggu (6/11) lalu.

Dia diagendakan mengunjungi Pasar Kambing di Jalan Tanah Kusir II RT 004/011 Kebayoran Lama Selatan, dan mengunjungi warga di Jalan Jati Indah RT 002/001 Pondok Pinang.

Namun, kedua agenda itu dibatalkan karena suasana yang tidak kondusif.

Kata KPU DKI

Terkait keselamatan calon gubernur dan calon wakil gubernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengancam bakal mempidanakan setiap warga yang dengan sengaja mengancam keselamatan calon gubernur maupun calon wakil gubernur yang akan berkampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum.

Setiap pasangan calon, lanjut dia, berhak kampanye di seluruh wilayah DKI Jakarta, asalkan bukan di tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

"Hak warga menyampaikan aspirasinya sepanjang disampaikan secara benar dan tidak boleh anarkistis. Tidak mencaci maki apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum," ujar Sumarno.

Untuk mengantisipasi terjadinya penolakan terhadap pasangan calon, Sumarno mengusulkan koordinasi antara tim pemenangan dengan masyarakat atau tokoh masyarakat setempat.

"Supaya masyarakat tahu dan tidak kaget menerima kedatangan paslon. Karena sudah tahu apa maksud dan tujuan kedatangannya, sehingga tidak terjadi penolakan seperti selama ini," kata Sumarno. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru